KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berencana kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Langkah tersebut menyusul munculnya laporan baru yang menyebutkan adanya 11 santri yang diduga menjadi korban di lembaga pendidikan yang sama.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akhmad Akbar Haka Saputra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi IV DPRD Kukar beserta sejumlah anggota lainnya untuk segera menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.
Menurut Akbar, RDP tersebut nantinya akan mengundang perwakilan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, pengelola pondok pesantren, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), serta aparat penegak hukum guna memperoleh gambaran utuh terkait perkembangan kasus yang mencuat.
“Kami bersama Ketua Komisi IV dan teman-teman anggota komisi langsung berkoordinasi untuk mengagendakan RDP kembali. Kami ingin seluruh pihak terkait hadir agar persoalan ini bisa dibahas secara menyeluruh,” ujarnya, Selasa (10/6/2026).
Akbar menilai, apabila dugaan yang beredar tersebut terbukti benar, maka kondisi itu menjadi perhatian serius karena peristiwa yang diduga terjadi sejak 2021 hingga akhir 2025 tersebut berlangsung bahkan ketika kasus sebelumnya tengah menjadi perhatian publik dan dibahas dalam forum DPRD.
Karena itu, Akbar menegaskan dirinya mendukung langkah penutupan pondok pesantren tersebut. Menurutnya, penghentian sementara penerimaan santri baru saja tidak cukup apabila fakta-fakta yang berkembang menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual yang berulang.
“Kalau ditanya pendapat saya pribadi, ya ditutup. Tidak ada pilihan lain. Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Selain mendorong penutupan lembaga pendidikan tersebut, Akbar juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi para santri dan korban.
Ia khawatir masih ada korban lain yang belum berani melapor karena trauma maupun tekanan sosial yang mereka alami.
“Kami khawatir masih ada korban yang belum berani speak up. Karena itu pendampingan dari psikolog, psikiater, maupun TRC sangat penting agar anak-anak ini mendapatkan perlindungan dan keberanian untuk menyampaikan apa yang mereka alami,” ujarnya.
Di sisi lain, Akbar menegaskan bahwa pemerintah harus hadir menjamin keberlanjutan pendidikan para santri apabila pondok pesantren tersebut nantinya ditutup. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan para siswa kehilangan akses pendidikan akibat kasus yang terjadi.
Ia menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama harus berkoordinasi untuk mencarikan sekolah atau pesantren baru bagi seluruh santri, termasuk mereka yang berasal dari luar Kutai Kartanegara.
“Baik siswa yang berasal dari Kukar, Samarinda, Bontang maupun daerah lain tetap harus dibantu mendapatkan tempat pendidikan yang baru dan lebih aman,” katanya.
Akbar juga menilai perlindungan terhadap korban harus mencakup upaya menjaga kerahasiaan identitas mereka. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari potensi perundungan maupun tekanan psikologis yang dapat muncul ketika korban melanjutkan pendidikan di tempat lain.
Ia pun menegaskan tidak sependapat apabila masih ada kebijakan yang membiarkan santri tetap melanjutkan pendidikan di pesantren tersebut dengan alasan merasa nyaman.
Menurutnya, ketika kasus dugaan kekerasan seksual telah terjadi berulang kali, maka langkah tegas harus diambil demi melindungi seluruh peserta didik.
“Negara wajib hadir untuk memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan lebih aman. Itu yang harus diperjuangkan bersama,” pungkasnya. (ltf/fdl)









