Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 18 November 2025 - 10:00 WIB

Soroti Retribusi Kebersihan DLHK, Ketua DPRD Kukar Minta Penerapannya Tidak Membebani Masyarakat

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kukar (Latif)

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kukar (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti penerapan retribusi kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Ahmad Yani menekankan agar kebijakan tersebut tidak menambah beban baru bagi masyarakat. Menurutnya retribusi pada prinsipnya boleh diberlakukan selama manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.

“Jangan sampai menimbulkan keresahan. Kalau retribusi itu menjadi kewajiban untuk menjaga kebersihan dan lingkungan, dan tidak memberatkan, saya rasa sah-sah saja,” ujarnya pada Selasa (18/11/2025).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kukar Dukung Pembangunan Masjid SMAN 2 Tenggarong

Namun ia menegaskan DPRD akan merespons apabila masyarakat merasa keberatan. Menurutnya, besaran tarif harus dievaluasi jika dinilai terlalu tinggi atau tidak sesuai.

“Kalau masyarakat keberatan, tentu akan kami pertanyakan dan kalau perlu dikoreksi besarannya. Tapi kalau tarifnya sesuai dan memang menjadi kewajiban masyarakat, silakan saja. Namun kalau dianggap mahal atau tidak perlu dipungut, pasti kami koreksi,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa DPRD masih menunggu masukan dan keberatan resmi dari masyarakat terkait kebijakan ini. Ia berharap ada komunikasi terbuka agar retribusi dapat diterapkan secara proporsional.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Soroti Ketergantungan Pasokan Pangan dari Luar Daerah yang Masih Terjadi

“Kalau ada keberatan, kami siap menindaklanjuti. Tapi kalau retribusi itu digunakan untuk kepentingan bersama misalnya agar lingkungan lebih bersih harapan kami masyarakat bisa memahaminya,” ucapnya.

Menurutnya retribusi seharusnya membantu upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan daerah, bukan menjadi polemik.

“Pemerintah daerah juga dinilai perlu memastikan sosialisasi berjalan baik agar masyarakat mengetahui tujuan dan manfaat retribusi tersebut,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kabag Kesra Setkab Kukar Resmi Menutup Lomba Habsyi

Advertorial

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Pemkab Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Tegaskan Sejumlah Raperda yang Dibuat Pansus Selesai Januari 2024

Pemerintah

Akmal Malik Resmi Dilantik Menjadi Pj Gubernur Kaltim, Mendagri Tito Karnavian Titip Sejumlah Pesan

Hukum - Kriminal

Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Penegakan Trantibum Satpol PP Kukar Dimusnahkan

Advertorial

DPRD Kaltim Menerima LHP dari BPK RI atas LKPD Tahun 2024

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Mitigasi Banjir Disiapkan Secara Matang

Advertorial

Bupati Kukar Meresmikan Kantor Desa Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Seberang