Home / Uncategorized

Senin, 18 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polsek Sangasanga Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Terduga Pelaku Melakukan Aksinya hingga 10 Kali

Unit Reskrim Polsek Sangasanga mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak (Istimewa)

Unit Reskrim Polsek Sangasanga mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polsek Sangasanga mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, yang terjadi di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

Polisi mengamankan pria berusia 23 tahun yang diduga melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada 14 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kapolsek Sangasanga, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sangasanga, pada Senin (18/5/2026).

Polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.

Baca Juga :  Mengevaluasi Kontribusi Perusahaan Terhadap PAD, Komisi II DPRD Kaltim Melakukan Kunjungan Kerja ke PT KTT

Polisi menduga pelaku telah melakukan tindak persetubuhan terhadap korban berulang kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sangasanga.

Dari hasil pendalaman sementara, aksi tersebut diduga terjadi hingga sepuluh kali. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan korban maupun saksi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kasus tersebut kini ditangani intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sangasanga. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

IPTU Wahid menegaskan, penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Baca Juga :  Rendi Solihin Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Loa Kulu

Menurutnya, anak merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan maksimal dari berbagai bentuk tindak kekerasan maupun eksploitasi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam lingkungan pergaulan dan aktivitas sehari-hari. Peran keluarga dan lingkungan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak.

“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Kutim Apresiasi Sinergi Pemuda Panca Marga dan Granat Dalam Wujudkan Pemilu Bersih dan Berintegritas

Serba Serbi

KORMI Kukar Gelar Turnament Olahraga Tradisional untuk Kesiapan Atlet di Fornas 2022

Infografis

Nyala Meredup Taman di Tenggarong

Uncategorized

Pjs Bupati Kutim Tekankan Pentingnya Menjaga Kondusifitas Daerah

Uncategorized

Pemkab Kutim Peringati HKN 2024, Angkat Tema Gerak Bersama Sehat Bersama

Uncategorized

Anggota DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Fraksi Demokrat Terkait APBD Kutim 2025

Uncategorized

Pemkab Kukar Prioritaskan Belanja Wajib dan Program Strategis pada Anggaran 2026

Uncategorized

Pengurus LPTQ Kecamatan Muara Jawa Periode 2025-2030 Resmi Dilantik