JAKARTA, eksposisi.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pendidikan Pondok Pesantren.
Pansus Ponpes yang dipimpin Mimi Meriami Br Pane didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa diterima langsung Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Sukoco serta Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.
“Kedatangan Tim Pansus DPRD Kaltim tersebut bertujuan untuk berkonsultasi dan pendalaman terkait dengan beberapa materi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren,” ujar Ketua Pansus DPRD Kaltim, Mimi Meriami Br Pane.
Ia menjelaskan, target penyelesaian Raperda tersebut yakni di akhir November 2023 sudah bisa diselesaikan.
Usai melakukan kunjungan kerja ia mengungkapkan, banyak masukan dari pihak Kemendagri terkait masalah prosedur maupun hibah.
“Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya di pusat. Tapi tetap pusat memberikan ruang untuk Provinsi agar bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya tadi judulnya juga disarankan untuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” pungkasnya. (adv)