KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – 18 desa yang ada di 11 kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk melakukan pemekaran wilayah, pada tahun 2022.
18 desa tersebut, yakni Desa Tunjungan, Sepatin, Kedang Murung, Kedang Ipil, Bangun Rejo, Tanjung Harapan, Lamin Telihan, Kembang Janggut, Jantur, Batuah, Loa Duri Ulu, Purwajaya, Sungai Payang, Jembayan, Jonggon Desa, Saliki, Tanjung Limau, dan Muara Badak Ulu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan, desa-desa yang telah mengusulkan pemekaran wilayah tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan itu, karena mayoritas desa yang mengajukan pemekaran merupakan desa yang kepengurusan pelayanan administrasi di wilayahnya berjauhan dan sulit untuk diakses.
“Misalnya di Desa Sepatin itu kan sangat jauh akses pelayanan, harus melalui jalur laut, melalui jalur sungai. Kalau air surut bisa agak lama untuk menjangkaunya,” ujar Taufik.
Dengan adanya pemekaran wilayah ini, diharapkan akan berdampak positif terhadap pembangunan di daerah tersebut. Kemudian pemerintah desa juga lebih mudah untuk memperhatikan masyarakatnya. Namun, untuk melakukan pemekaran wilayah, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh desa. Salah satunya, jumlah penduduk yang mencukupi.
“Yang jelas jumlah penduduk. Kemudian batas wilayah harus jelas. Baru diusulkan atas usul desa dan Badan Permusyawara Desa (BPD). Kemudian ada tim pemekarannya, itu yang prioritas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pengembangan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, menambahakan, dari 18 desa yang mengusulkan pemekaran wilayah, ada 6 desa yang telah memenuhi syarat. Yakni, Desa Loa Duri Ulu yang pemekeraanya menjadi Desa Loa Duri Seberang. Desa Jembayan dimekarkan menjadi Desa Jembayan Ilir. Kemudian Desa Sungai Payang dimekarkan menjadi Desa Sungai Payang Ilir. Desa Muara Badak Ulu dimekarkan menjadi Desa Muara Badak Makmur. Desa Sepatin dimekarkan menjadi Desa Tanjung Berukan dan Desa Kembang Janggut Menjadi Desa Kembang Janggut Ulu.
“Jadi 6 desa ini telah memenuhi syarat, saat ini masih penyusunan perbupnya dan masih minta rekom nomor registrasi dari Gubernur Kaltim,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, syarat yang sudah dipenuhi oleh 6 desa tersebut, yaitu desa yang sudah berdiri selama 5 tahun lebih. Kemudian jumlah penduduknya di atas 1.500 jiwa atau lebih dari 300 KK dan kesepakatan batas wilayah antar desa juga sudah ditetapkan. Selain itu, desa juga harus mempunyai potensi, baik dari segi ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) maupun budaya.
Saat ini, 6 desa yang sudah memenuhi syarat tersebut tinggal menunggu rekomendasi dari Bupati Kukar untuk mendapat persetujuan. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan penyusunan perbup untuk disampaikan ke provinsi Kaltim.
“Sampaikan ke provinsi untuk mendapatkan kode register. Setelah mendapatkan kode register itu, Bupati akan menunjuk Pj kepala desa,” tutupnya.