Home / Advertorial / Politik

Senin, 30 Desember 2024 - 19:35 WIB

KPU Kukar Menunggu Putusan PHP dan MK untuk Melakukan Penetapan Pemenang Pilkada Serentak 2024

Rudi Gunawan - Ketua KPU Kutai Kartanegara

Rudi Gunawan - Ketua KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) telah usai. Namun penetapan pemenang pemilihan bupati masih berproses.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan mengatakan hasil resmi masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Rudi mengungkapkan saat ini terdapat dua gugatan yang diajukan dua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024. Yakni dari Paslon 02, yakni Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais. Serta Paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

“Paslon 02 dan 03 telah mengajukan gugatan terkait hasil pasca pemungutan suara. Saat ini kami masih menunggu proses di MK, dimana ratusan daerah lainnya juga mengajukan gugatan serupa,” ucap Rudi.

Baca Juga :  Diskominfo Staper Kutim Gelar Bimtek Pengelolaan Infrastruktur TIK

Ia menjelaskan berdasarkan aturan yang ada. Proses PHP di MK memiliki batas waktu penyelesaian selama 45 hari kerja. Dan sejak permohonan gugatan terdaftar secara elektronik.

Batas akhir pelaporan adalah tanggal 18 Desember. Jika permohonan memenuhi syarat, maka akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Selain gugatan di MK, KPU Kukar sebelumnya juga telah menghadapi sejumlah gugatan terkait Pilkada 2024. Termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Istimewa PAW, Salehudin Resmi Dilantik

Ia menegaskan bahwa KPU Kukar tetap mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap tahapan Pilkada Kukar 2024 dapat berjalan dengan baik hingga tahap akhir.

“Harapannya, semua proses ini berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dan menunggu putusan MK, kami hatap masyarakat Kukar dapat bersabar hingga penetapan resmi pemenang,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Festival Sepak Bola Usia Dini Garapan Dispora Kukar Resmi Ditutup

Advertorial

Disdikbud Mengajak untuk Melestarikan Budaya dan Sejarah Lokal

Advertorial

Fraksi Nasdem DPRD Soroti Pelaksanaan Anggaran 2023, Terkait Transparansi dan Akuntabilitas

Advertorial

Bupati Kukar Berikan Bantuan di Pondok Pedanten Desa Loa Janan Ulu

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Menyayangkan Masih Adanya Ketidaksetaraan Terhadap Layanan Kesehatan

Advertorial

Pemkab Kukar Keluarkan Surat Edaran Terkait Imbauan dan Aturan pada Bulan Ramadan

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Ungkap Bahwa Seluruh Kecamatan akan Dibangunkan Taman Tematik

Advertorial

Satpol PP Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Kepada Para Ketua RT di Tenggarong