Home / Advertorial / Politik

Senin, 30 Desember 2024 - 19:35 WIB

KPU Kukar Menunggu Putusan PHP dan MK untuk Melakukan Penetapan Pemenang Pilkada Serentak 2024

Rudi Gunawan - Ketua KPU Kutai Kartanegara

Rudi Gunawan - Ketua KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) telah usai. Namun penetapan pemenang pemilihan bupati masih berproses.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan mengatakan hasil resmi masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Rudi mengungkapkan saat ini terdapat dua gugatan yang diajukan dua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024. Yakni dari Paslon 02, yakni Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais. Serta Paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

“Paslon 02 dan 03 telah mengajukan gugatan terkait hasil pasca pemungutan suara. Saat ini kami masih menunggu proses di MK, dimana ratusan daerah lainnya juga mengajukan gugatan serupa,” ucap Rudi.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kukar Menggelar RDP, Membahas Penerimaan PPPK Tenaga Pendidikan dan Kesehatan

Ia menjelaskan berdasarkan aturan yang ada. Proses PHP di MK memiliki batas waktu penyelesaian selama 45 hari kerja. Dan sejak permohonan gugatan terdaftar secara elektronik.

Batas akhir pelaporan adalah tanggal 18 Desember. Jika permohonan memenuhi syarat, maka akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Selain gugatan di MK, KPU Kukar sebelumnya juga telah menghadapi sejumlah gugatan terkait Pilkada 2024. Termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Kesbangpol Kutim Menggelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Disabiltas

Ia menegaskan bahwa KPU Kukar tetap mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap tahapan Pilkada Kukar 2024 dapat berjalan dengan baik hingga tahap akhir.

“Harapannya, semua proses ini berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dan menunggu putusan MK, kami hatap masyarakat Kukar dapat bersabar hingga penetapan resmi pemenang,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Progres Pembangunan Pasar Semi Modern di Tenggarong Sudah Mencapai 78 Persen

Advertorial

Festival Milenial Hijrah Berakhir, Pemkab Kukar Terus Berupaya Wujudkan Generasi Berakhlak

Advertorial

Sekda Kukar Melepas Kirab Drumband GSCL Latsitarda Nusantara 2024

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Melakukan Pelepasan Atlet Kukar untuk Mengikuti Porprov ke- VII di Berau

Advertorial

DPRD Kaltim Menggelar Rapat Internal Menyusun Kegiatan Tim Renja Tahun 2026

Advertorial

PAD yang Dihasilkan Dispora Kukar dari Pengelolaan Fasilitas Olahraga Melampaui Target Tahun 2023

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kutim Sebut Pencegahan dan Arahan Dari KPK Penting Untuk Penganggaran yang Transparan

Advertorial

Program UMKM Efektif, Wabup Kukar Rendi Solihin Raih Penghargaan Tokoh Pemberdayaan Ekonomi Kreatif 2024