Home / Advertorial / Politik

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:12 WIB

KPU Kukar Hadiri Sidang MK, Dengarkan Pembacaan Gugatan yang Diajukan Dua Paslon

Wiwin - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

Wiwin - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, di Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar hadir untuk mendengarkan pembacaan gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais dengan nomor perkara 163 dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan nomor perkara 195.

Komisioner KPU Kukar, Wiwin mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan seluruh materi gugatan yang telah dipaparkan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Disdikbud Kutim Pasang Internet Gratis untuk Sekolah Negeri

Gugatan tersebut menyoroti periodesasi masa jabatan Bupati Kukar sebelumnya yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Majelis Hakim MK meminta KPU Kukar untuk menyampaikan keterangan lebih rinci dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Keterangan yang diminta meliputi persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati, termasuk penjelasan hukum melalui kuasa hukum pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin atau termohon,” kata Wiwin.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar juga diminta memberikan keterangan terkait perkara ini. Majelis hakim berencana memeriksa alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, serta menghadirkan saksi-saksi jika diperlukan. Proses uji materi terhadap alat bukti juga akan dilakukan pada tahap berikutnya.

Baca Juga :  MHU Goes to Campus 2022, Gelar Seminar Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Batubara

Meskipun proses sengketa masih berlangsung di MK, KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan mematuhi dan melaksanakan apapun keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim MK,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Perkuat Pengawasan dan Legislasi, DPRD Jalin Kerja Sama dengan Kejari Kukar

Advertorial

Camat Berharap Pembangunan Bedungan Marangkayu Segera Terselesaikan

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Desak Pimpinan Respon Permohonan Masyarakat Marangkayu Terkait Konflik Lahan Bendungan

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Harapkan Pembangunan IKN Bisa Melalui Skema KSO BUMN dengan Kontraktor Lokal

Advertorial

SDN 003 Muara Kaman Terima bantuan Sarpras Dari Disdikbud Kukar Untuk Mendukung Proses Pembelajaran

Advertorial

237 Desa dan Kelurahan di Kukar Sudah Melakukan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Advertorial

DPRD Kaltim akan Menggelar RDP Lintas Komisi Terkait Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Advertorial

MTQ ke-45 Tingkat Kabupaten Kukar Resmi Dibuka, Ratusan Kafilah dari 20 Kecamatan Ikuti 19 Cabang yang Dilombakan