Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 19 Mei 2025 - 20:26 WIB

Pemkab Kukar Menggelar Rakor Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme

Rakor Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme

Rakor Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah yang menganggu keamanan, ketertiban Masyarakat, investasi dan dunia usaha.

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rinda Desianti ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kukar, pada Senin (19/5/2025).

“Berbagai pihak terkait sangat mendukung adanya pembentukan Satgas ini, yang mana hal ini sangat penting untuk menindak atau menekan tindakan premanisme yang ada di Kukar,” kata Sunggono.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) terkait pembentukan Satgas Pembatasan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terindikasi melakukan aktivitas premanisme.

Baca Juga :  Bentuk Apresiasi kepada Lembaga Adat, Pemkab Kukar akan Berikan Sepeda Motor untuk Operasional Kepala Adat

Surat dari Kemendagri meminta daerah untuk membentuk Satgas guna menertibkan ormas-ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan iklim investasi.

“Struktur Satgas ini sudah baku di tingkat pusat dan akan segera disesuaikan di daerah,” kata Rinda Desianti.

Struktur Satgas terdiri dari empat unsur utama, yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi.

Di daerah, pengarah Satgas akan berada di bawah koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam waktu dekat, Pemkab Kukar berencana menggelar rapat bersama Forkopimda dan mengundang seluruh ormas yang terdaftar maupun tidak terdaftar di Kesbangpol. Melalui pertemuan tersebut, pemerintah akan memberikan imbauan dan penekanan kepada ormas agar tidak melanggar ketentuan hukum.

Baca Juga :  Sumur Bor Program Pemerintah Pusat Mulai Disiapkan di Kukar, Kecamatan Loa Kulu Jadi Titik Awal

“Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas daerah dan memastikan tidak ada gangguan terhadap iklim investasi, seperti yang diharapkan oleh Presiden,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan awal terhadap ormas akan dilakukan secara persuasif. Namun, jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum dan administratif akan diambil.

“Bagi ormas berbadan hukum, sanksi administratif berupa pencabutan izin dapat dikenakan. Sementara jika terdapat unsur pidana, penanganannya akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Edi Damansyah Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Loa Kulu

Advertorial

Bagian Kesra Setkab Kukar Menggelar Rapat Pembahasan Safari Subuh dan Ramadan

Advertorial

Keberhasilan Kepemimpinan Edi-Rendi, Program 25 Ribu Nelayan Produktif Capai Target

Advertorial

APBD Perubahan Kukar Tahun 2023 Disepakati 11,8 Triliun

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Rapat Koordinasi Pengurus KTNA Kecamatan Tenggarong Seberang

Advertorial

Mudahkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Dishub Kukar Melakukan Uji KIR Keliling di Kembang Janggut

Advertorial

Kabag Kesra Setkab Kukar Resmi Menutup Lomba Habsyi

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Berkomitmen Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur di Dapilnya