Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 24 Mei 2024 - 10:02 WIB

Anggota DPRD Ungkapkan Bahwa Analisis Akademik Ranperda Kutim Masih Proses

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menanggapi perkembangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas. Hal tersebut disampaikan saat ditemui oleh rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.

Agusriansyah menjelaskan bahwa analisis akademik terhadap naskah Ranperda tersebut belum dilakukan karena Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab masih dalam tahap awal.

“Kita belum analisis naskah akademiknya karena Pansusnya memang belum, nanti disana akan terlihat yang menjadi momentum konsiderannya yaitu undang-undang rujukannya dan peraturan pemerintah yang menganalisis,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya memahami rujukan regulasi yang akan digunakan sebagai dasar dalam Ranperda ini, apakah akan bersifat komprehensif seperti Omnibus Law atau lebih fokus pada ketertiban publik dalam interaksi kehidupan sehari-hari.

“Apakah ini nantinya akan disepakati bahwa rujukannya itu terkait komprehensif seperti misalnya Omnibus Law, yaitu bagian dari yang harus ditertibkan di dalamnya, atau ini murni ketertiban publik yang terkait soal dalam interaksi kehidupan,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Dukung Program Wi-Fi Gratis untuk Sekolah dan Desa

Pihaknya juga menambahkan bahwa peraturan terkait berbagai aspek seperti pariwisata dan pasar sudah memiliki Perda tersendiri. Oleh karena itu, penting untuk melihat subkonsideran dari mana yang akan menjadi dasar Ranperda ini.

“Karena kalau bicara mengatur pariwisata ada sendiri Perdanya, makanya kita akan lihat nanti yang menjadi rujukan regulasi konsiderannya itu adalah subkonsideran dari mana,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa proses analisis ini akan dilakukan secara dinamis dalam Pansus, termasuk fleksibilitas untuk menambah konsideran jika diperlukan.

“Makanya kita mau lihat, kalau parkir pasti ada Perda parkir dan sebagainya, makanya kita di Pansus nanti dinamikanya tetap dibangun termasuk fleksibilitas konsideran bisa ditambah,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Berikan Jaminan Asuransi untuk Atlet yang Berlaga di Porprov ke-VII 2022

Politisi dari PKS itu menegaskan, bahwa konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta perwakilan dari provinsi akan menjadi bagian penting dalam proses ini.

“Termasuk konsultasi dengan Kementerian Menkumham yang perwakilan dari provinsi,” tegasnya.

Proses analisis ini, menurut Agusriansyah, sangat penting untuk memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan benar-benar relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi yang ada.

“Proses analisis ini sangat penting untuk memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan benar-benar relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi yang ada,” tuturnya.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan konsultatif. Ia berharap Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutim.

“Dengan pendekatan yang komprehensif dan konsultatif, kami berharap Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutim,” harapnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Dengarkan Persoalan Langsung dari Masyarakat, Ketua DPRD Kukar Lakukan Reses di Loa Ipuh Darat

Infrastruktur

Kerja Nyata Anggota DPRD Kutim Membuat Masyarakat Puas, Ramadhani Komitmen Bereskan Semua Tahun 2024

Advertorial

Toleransi Umat Beragama, MTQ Kecamatan Tenggarong di Kelurahan Jahab Libatkan Non Muslim

Pemerintah

Hingga Hari Terakhir 4.000 Lebih Pendaftar Beasiswa Kukar Idaman

Advertorial

Jalin Silaturahmi, Diskominfo Kukar Menggelar Halal Bihalal

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Advertorial

Tunjang Transportasi Air, Dishub Kukar Bangun 1 Dermaga Baru dan Tingkatkan 13 Lainnya

Advertorial

DPRD Kutim Menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024