Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:36 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Mendorong Penerbitan Pergub untuk Memperkuat Perlindungan Tenaga Kerja

Baba - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

Baba - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baba, mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan seluruh badan usaha di Kaltim membayar gaji karyawan melalui rekening bank. Tujuannya yakni agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memperkuat perlindungan tenaga kerja.

Menurutnya bahwa kebijakan tersebut akan menjadi fondasi penting untuk menertibkan pembayaran iuran jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, yang selama ini kerap mengalami kendala teknis maupun administratif.

“Selama ini kita masih terlalu bergantung pada sistem manual. Banyak perusahaan yang belum tertib, dan akibatnya, hak-hak pekerja sering terabaikan. Kalau gaji ditransfer lewat bank, maka potongan iuran bisa langsung dikirim secara otomatis. Ini bisa kita atur lewat Pergub,” kata Baba, pada Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, praktik pembayaran gaji non-tunai bukan hal baru di dunia ketenagakerjaan. Banyak daerah, bahkan sejumlah korporasi swasta berskala besar, telah lebih dulu mengadopsi skema ini. Namun di Kaltim, penerapannya masih belum merata, terutama di sektor usaha kecil dan menengah.

Baca Juga :  Pembangunan Kompleks Kemenko di IKN Terus Dikebut, Akan Jadi Kantor 8 Kementerian

Ia menekankan pentingnya regulasi yang bersifat mengikat, untuk memastikan semua jenis usaha, dari yang besar hingga mikro, ikut berpartisipasi dalam sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kita tidak ingin lagi ada kasus pekerja yang sudah digaji tapi tidak terdaftar di BPJS, atau iurannya mandek. Ini soal perlindungan jangka panjang dan rasa keadilan bagi buruh,” tegasnya.

Namun ia juga tak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Tak semua pelaku usaha punya kapasitas administratif yang memadai, terutama UMKM. Karena itu, ia menyarankan agar kebijakan ini dijalankan secara bertahap, dengan mempertimbangkan klasifikasi dan kemampuan masing-masing usaha.

Baca Juga :  Wabup Kukar Safari Ramadan ke Desa Pela, Tinjau Pembangunan Infrastruktur Desa

Untuk merealisasikan gagasan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim sedang menjajaki pembentukan tim koordinasi lintas sektor.

Tim ini nantinya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPJS, serta perwakilan pelaku usaha untuk menyusun peta jalan kebijakan. Bisa dimulai dari mekanisme teknis, tahapan implementasi, hingga strategi sosialisasi ke seluruh kabupaten dan kota. Pelatihan dan pendampingan bagi UMKM juga disebut sebagai aspek krusial.

Ia berharap, reformasi ini tidak menjadi beban, tapi justru menjadi pintu masuk bagi peningkatan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih baik.

“Kita tidak bisa bicara pembangunan berkelanjutan kalau tenaga kerja masih dibiarkan tanpa perlindungan. Ini saatnya Kaltim berbenah. Momentum investasi harus dibarengi dengan tanggung jawab sosial yang kuat,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Pentingnya Perizinan Dalam Pengembangan Kelapa Sawit

Advertorial

Pemkab Kukar Berikan Perhatian Lebih kepada 4 Atlet yang Berprestasi di SEA Games Kamboja

Advertorial

Optimalkan Penggunaan APBD, Pemkab Kutim Komitmen Alokasikan Belanja Daerah Tepat Sasaran

Advertorial

Sekda Kukar Menghadiri Khataman Al-Qur’an dan Buka Bersama Dinas PU dan Disperkim

Politik

Tim Pemenangan Isran-Hadi di Kukar Resmi Dikukuhkan

Advertorial

Pastikan Penyaluran dan Pengelolaan Boskab Sesuai Ketentuan, Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Jenjang SMP

Pemerintah

Rapat Paripurna, DPRD Kukar Sampaikan Nota Penjelasan Empat Raperda Usulan Pemkab

Pemerintah

AHY Resmi Dilantik Sebagai Menteri ATR BPN Gantikan Hadi Tjahjanto