KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) lapangan ke lokasi relokasi kegiatan belajar mengajar di SMAN 10 Samarinda di Jalan HAMM Riffadin, Samarinda Seberang, pada Rabu (28/5/2025).
Lokasi tersebut direncanakan menjadi tempat kegiatan belajar mengajar baru bagi siswa kelas X mulai tahun ajaran 2025/2026.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar DPRD pada 19 Mei 2025 lalu, sekaligus sebagai bentuk upaya memberikan kepastian hukum terkait status lokasi SMA Negeri 10.
Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Dewan Pendidikan, serta perwakilan dari Yayasan Melati.
Ketua Komisi IV, Baba, menegaskan pentingnya peninjauan ini guna memastikan bahwa proses relokasi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan siswa.
“Pendidikan harus tetap menjadi prioritas. Kami ingin memastikan bahwa relokasi dilakukan dengan mempertimbangkan hak siswa atas pendidikan yang layak dan aman,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung terkait sengketa sebelumnya harus dijadikan acuan bersama dalam menyelesaikan persoalan ini secara permanen.
“Kami optimistis proses relokasi SMA Negeri 10 bisa berjalan lancar dan memberi dampak positif terhadap kenyamanan belajar siswa,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)








