Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 11 November 2024 - 12:50 WIB

Anggota DPRD Kaltim Menggelar Sosialisasi Perda tentang Kepemudaan di Kabupaten Paser

Sosialisasi Perda tentang Kepemudaan di Kabupaten Paser

Sosialisasi Perda tentang Kepemudaan di Kabupaten Paser

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kalimantan (Kaltim), Abdurahman KA menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan, di Jalan DI Panjaitan RT. 01 Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada Sabtu (9/11/24).

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri, diantaranya, Abu Sujak sebagai pemuda Pemberdayaan Masyarakat dan Zulfikar Yuliskantin, sebagai Generasi Z atau biasa di sebut Gen Z, serta Khairunnisa sebagai moderator.

Pada kesempatan ini, Abdurahman KA mengatakan, tujuan sosialisasi ini penting dalam pengembangan pemuda di Kabupaten Paser, mengingat Perda Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 yang sudah diberlakukan sejak tahun lalu masih belum sepenuhnya efektif diimplementasikan.

“Undang-undangnya sudah ada sejak 2009. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu, tapi belum maksimal terlaksana,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, ia memaparkan beberapa poin penting yang tertuang dalam perda, khususnya mengenai pemberdayaan pemuda, dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda yang dapat menjadi wadah untuk berkontribusi aktif di masyarakat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim mengajak Kementerian ESDM Turun Bersama Awasi Kegiatan Pasca Tambang

“Bentuk kepemudaan ini harus dilihat oleh pemerintah, jangan cuman memberikan aturan tapi tidak mengedukasi pemuda. Pemuda ini nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang, jadi harapannya dengan adanya sosialisasi ini, pemuda yang ada di Kaltim, khususnya yang ada di Paser mendapat perhatian pemerintah,” jelas Abdurrahman.

Anggota Fraksi PKB Kaltim ini, berharap pemerintah Provinsi Kaltim dapat menyediakan ruang-ruang ataupun fasilitas kepemudaan yang dapat mengembangkan potensi pemuda di Kaltim. “Semoga pemerintah provinsi lebih jelas dalam menyediakan ruang-ruang dan fasilitas kepemudaan, baik di setiap kelurahan atau pun di kecamatan dalam mengembangkan potensi pemuda,” jelasnya.

Selain itu, Abdurahman KA juga berharap Pemuda mampu mengambil peran-peran strategis untuk bekerjasama dan bermitra dalam pembangunan bersama dengan pemerintah. “Pemuda dapat mengambil peran dalam pembangunan di daerah,” harapnya.

Baca Juga :  APBD Kukar 2026 Disetujui Sebesar Rp7,116 Triliun, Sekda Memastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Ketentuan

Sementara itu, Pemuda Pemberdayaan Masyarakat, Abu Sujak dalam paparannya menyampaikan, Regulasi ini sangat penting, sebab peran pemuda vital bagi kelangsungan bangsa dan negara. Perda ini bertujuan agar dapat menciptakan pemuda sebagai agen perubahan, dan sosial control. “Untuk itu perda ini diharapkan mampu menciptakan pemuda yang lebih kreatif, dan menjadikan pemimpin masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Sementara Zulfikar Yuliskatin, menjelaskan pemuda dalam sejarahnya baik dalam pandangan Islam dan bangsa Indonesia sendiri, peran pemuda tercatat dalam sejarah dan telah dibuktikan dengan lahirnya sumpah pemuda 28 Oktober 1928, dimana pemuda memiliki peran penting sebelum Indonesia merdeka. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Peningkatan Kompetensi Guru Terus Dilakukan Disdikbud Kukar

Olahraga dan Kesehatan

Dispora Kukar Melakukan Pembinaan Karakter Pemuda Melalui Dukungan Terhadap Olahraga Masyarakat

Pemerintah

Ruang Rapat Diskominfo Kukar Dibakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp2 Miliar

Infrastruktur

Manfaat Pembangunan Infrastruktur Jalan di Desa Ponoragan Langsung Dirasakan Masyarakat

Pemerintah

Perda Pesantren Belum Masuk Paripurna, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar Ancam Boikot Kebijakan Pemkab

Advertorial

Atasi Kendala Distribusi dan Aksebilitas, Sejumlah Program Dijalankan Dinas Ketahanan Pangan Kutim

Advertorial

Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Lokasi SMAN 10 Samarinda

Pemerintah

Bupati Kukar Apresiasi Kerja Keras Petani dan Nelayan