Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 11 November 2024 - 12:50 WIB

Anggota DPRD Kaltim Menggelar Sosialisasi Perda tentang Kepemudaan di Kabupaten Paser

Sosialisasi Perda tentang Kepemudaan di Kabupaten Paser

Sosialisasi Perda tentang Kepemudaan di Kabupaten Paser

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kalimantan (Kaltim), Abdurahman KA menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan, di Jalan DI Panjaitan RT. 01 Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada Sabtu (9/11/24).

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri, diantaranya, Abu Sujak sebagai pemuda Pemberdayaan Masyarakat dan Zulfikar Yuliskantin, sebagai Generasi Z atau biasa di sebut Gen Z, serta Khairunnisa sebagai moderator.

Pada kesempatan ini, Abdurahman KA mengatakan, tujuan sosialisasi ini penting dalam pengembangan pemuda di Kabupaten Paser, mengingat Perda Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 yang sudah diberlakukan sejak tahun lalu masih belum sepenuhnya efektif diimplementasikan.

“Undang-undangnya sudah ada sejak 2009. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu, tapi belum maksimal terlaksana,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, ia memaparkan beberapa poin penting yang tertuang dalam perda, khususnya mengenai pemberdayaan pemuda, dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda yang dapat menjadi wadah untuk berkontribusi aktif di masyarakat.

Baca Juga :  Rock Art Festival Garapan Dinas Pariwisata Kutim Resmi Ditutup

“Bentuk kepemudaan ini harus dilihat oleh pemerintah, jangan cuman memberikan aturan tapi tidak mengedukasi pemuda. Pemuda ini nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang, jadi harapannya dengan adanya sosialisasi ini, pemuda yang ada di Kaltim, khususnya yang ada di Paser mendapat perhatian pemerintah,” jelas Abdurrahman.

Anggota Fraksi PKB Kaltim ini, berharap pemerintah Provinsi Kaltim dapat menyediakan ruang-ruang ataupun fasilitas kepemudaan yang dapat mengembangkan potensi pemuda di Kaltim. “Semoga pemerintah provinsi lebih jelas dalam menyediakan ruang-ruang dan fasilitas kepemudaan, baik di setiap kelurahan atau pun di kecamatan dalam mengembangkan potensi pemuda,” jelasnya.

Selain itu, Abdurahman KA juga berharap Pemuda mampu mengambil peran-peran strategis untuk bekerjasama dan bermitra dalam pembangunan bersama dengan pemerintah. “Pemuda dapat mengambil peran dalam pembangunan di daerah,” harapnya.

Baca Juga :  Puluhan SSB Ikuti Pelatihan Pelatih Lisensi D Nasional yang Diagram Pemkab Kukar

Sementara itu, Pemuda Pemberdayaan Masyarakat, Abu Sujak dalam paparannya menyampaikan, Regulasi ini sangat penting, sebab peran pemuda vital bagi kelangsungan bangsa dan negara. Perda ini bertujuan agar dapat menciptakan pemuda sebagai agen perubahan, dan sosial control. “Untuk itu perda ini diharapkan mampu menciptakan pemuda yang lebih kreatif, dan menjadikan pemimpin masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Sementara Zulfikar Yuliskatin, menjelaskan pemuda dalam sejarahnya baik dalam pandangan Islam dan bangsa Indonesia sendiri, peran pemuda tercatat dalam sejarah dan telah dibuktikan dengan lahirnya sumpah pemuda 28 Oktober 1928, dimana pemuda memiliki peran penting sebelum Indonesia merdeka. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

DPRD Kukar Pastikan Penyelesaian Utang Daerah, Pembayaran Kontraktor Ditargetkan Februari–Maret 2026

Advertorial

Sekda Kukar Dampingi Anggota MPR RI Meninjau Pelaksanaan MBG di Tenggarong

Advertorial

Bupati dan Wakil Bupati Kubar Sampaikan Pidato Perdana dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten

Advertorial

UPTD KPHP Meratus Melaksanakan Kick Off Penanaman Hutan Rakyat dan Penghijauan Lingkungan

Advertorial

Manfaatkan Potensi Sungai, Warga Desa Handil Terusan Sediakan Jasa Gaet Bagi Pemancing

Pemerintah

Bupati Kukar Pimpin Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2023

Advertorial

Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Tingkatkan Kualitas SLB

Advertorial

Bupati Melantik 45 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Kukar