Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:23 WIB

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Sengketa Lahan Gereja di Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan Gereja di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Selasa (10/6/2025.

Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan dua pihak, yakni ahli waris pribadi dan institusi keagamaan. Di satu sisi, Hairil Usman, mewakili ahli waris Djagung Hanafiah. Di sisi lain, Keuskupan Agung Samarinda, yang kini menguasai tanah tersebut dan telah mendirikan gereja di atasnya.

Pertemuan berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim dan dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy. Suasana rapat cenderung tegang, apalagi karena pihak Keuskupan tidak hadir. Padahal, posisinya sebagai penerima hibah menjadi sorotan utama.

Kuasa hukum Hairil memulai pemaparan dengan menjelaskan kronologi panjang yang berakar pada transaksi jual beli tahun 1988 antara orang tua Hairil dan seorang bernama Dony Saridin. Transaksi itu disebut tidak pernah dilunasi.

Namun, masalah semakin pelik saat ditemukan perbedaan mencolok dalam dokumen SPPT yang diterbitkan oleh Margaretha, istri Dony Saridin. Luas tanah yang semula tercatat 20 x 30 meter tiba-tiba melonjak menjadi 75 x 73 meter. Aset itu kemudian dihibahkan ke Keuskupan Agung.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Hibahkan Bangunan dan Dana Renovasi kepada Bawaslu Kukar

“Kami menduga Keuskupan juga korban pemalsuan. Tapi pertanyaannya, atas dasar apa mereka menerima hibah itu?” kata kuasa hukum Hairil.

Hairil sendiri menyatakan, tujuan utama bukan menggusur rumah ibadah, melainkan mendapatkan kepastian hukum atas tanah milik keluarganya.

“Kami tidak mengganggu aktivitas keagamaan. Tapi hak atas tanah perlu diluruskan,” tegasnya.

Pernyataan dari pejabat kelurahan dan kecamatan, termasuk Camat Sungai Pinang dan Lurah Mugirejo, membuat perkara kian buram. Mereka mengakui persoalan itu telah muncul jauh sebelum masa jabatan mereka. Mediasi sempat digelar tahun 2017, namun tanpa hasil.

Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda menyebut belum pernah menangani dokumen tanah yang disengketakan. Menurut mereka, karena belum ada sertifikat resmi, posisi BPN belum bisa masuk lebih jauh.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Usulkan Tiga Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Jonggon dan Tanjung Limau

Mereka hanya meminta jika dilibatkan lebih lanjut, maka seluruh dokumen pendukung harus disiapkan.

Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, turut menyoroti kemungkinan adanya klaim tumpang tindih atas nama lain seperti Maimunah. Ia menekankan pentingnya validasi surat-surat dan peta bidang secara menyeluruh.

Menanggapi kompleksnya kasus ini, Agus Suwandy menyerukan penyelesaian yang tidak menimbulkan kegaduhan sosial.

“Ini menyangkut tempat ibadah. Kita tidak ingin polemik hukum berubah jadi isu sensitif. Maka pendekatannya harus persuasif,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi I akan menggelar rapat lanjutan pada Selasa (17/6/2025), pukul 13.30 Wita. Sejumlah pihak akan kembali dipanggil. Terutama Keuskupan Agung Samarinda, ahli waris Margaretha dan Dony Saridin, serta mantan Ketua RT 36 Sungai Pinang Dalam, Nurmansyah.

“Tujuannya jelas, memastikan keabsahan dokumen yang ada. Jangan sampai surat-surat dibuat untuk lahan di satu lokasi, tapi objeknya berada di tempat lain,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Penutupan MTQ Tingkat Provinsi

Advertorial

Bupati Kukar Menyerahkan Bantuan Alsintan dari Kementan Tahun Anggaran 2024

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Menghadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Advertorial

Bupati Kutim Paparkan Sumber dan Prioritas Alokasi APBD 2024

Advertorial

Sekda Kukar Pimpin Upacara Sekaligus Berikan Hadiah Lomba antar OPD

Advertorial

Pemkab Kukar Bagikan 152 Hewan Kurban yang Disebar ke Sejumlah Kecamatan

Advertorial

Dukungan dan Perhatian Pemkab Kukar di Sektor Pendidikan Diapresiasi Pihak Sekolah

Advertorial

Lima Desa di Muara Kaman Jadi Fokus Pengembangan Kawasan Pertanian