Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:38 WIB

Bapemperda DPRD Kaltim Menggelar Rapat Internal Membahas Tiga Raperda yang Masuk Propemperda

Rapat internal yang digelar Bapemperda DPRD Kaltim

Rapat internal yang digelar Bapemperda DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal, untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim itu dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri oleh anggota DPRD J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, pada Selasa (10/6/2025).

Tiga raperda yang dibahas yakni dua revisi regulasi lama dan satu regulasi baru yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

DPRD menilai urgensi regulasi lingkungan tidak dapat ditunda karena berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Dorong Pemerintah Tambah Penerangan Jalan Sepi, Minimalisir Pembegalan

“Kita ingin regulasi ini hadir tidak hanya sebagai payung hukum, tapi juga sebagai arah baru pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Agusriansyah Ridwan.

Menurutnya, reformasi regulasi sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya bersifat administratif, namun bertujuan mentransformasi BUMD menjadi Perseroda yang lebih fleksibel dan profesional dalam pengelolaan keuangan, investasi, dan pelayanan publik.

Bapemperda telah menyelesaikan kajian mendalam terhadap aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dari ketiga ranperda tersebut. Hasil kajian akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam agenda pembacaan nota penjelasan dan masuk dalam rapat paripurna bulan Juni ini.

Baca Juga :  DPRD Kutim Ungkap Pembangunan IPM Meningkat Pesat pada Tahun 2023

Langkah reformasi ini, diyakini akan memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka peluang kolaborasi strategis dengan sektor swasta. Ia optimistis proses pembahasan akan rampung dalam waktu dekat.

“Dengan sinergi antara DPRD dan Pemprov, kita berharap dalam satu hingga dua bulan ke depan regulasi ini sudah bisa ditetapkan,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bantu Perangi Narkoba, Pemkab Kukar Siapkan Lahan Hibah Untuk BNN

Politik

Ratusan Anggota PPS Resmi Dilantik, KPU Kubar Berpesan Jaga Integritas dan Netralitas

Bisnis

Bupati Kukar Berkomitmen Mengawasi Kepatuhan Perusahaan Terhadap Amdal dan Rencana Pascatambang

Advertorial

Kutim Pecahkan Rekor MURI Kategori Melukis Batik Wakaroros Terbanyak

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Pembangunan Asrama Permanen untuk Mahasiswa

Advertorial

Disdikbud Kukar Sudah Melaksanaan Pelestarian Bahasa Daerah Sejak Tahun 2022

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Peningkatan Budaya Literasi di Masyarakat

Advertorial

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Anggota DPRD Kutim Dukung Event yang Melibatkan UMKM