KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal, untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim itu dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri oleh anggota DPRD J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, pada Selasa (10/6/2025).
Tiga raperda yang dibahas yakni dua revisi regulasi lama dan satu regulasi baru yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
DPRD menilai urgensi regulasi lingkungan tidak dapat ditunda karena berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Kita ingin regulasi ini hadir tidak hanya sebagai payung hukum, tapi juga sebagai arah baru pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Agusriansyah Ridwan.
Menurutnya, reformasi regulasi sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya bersifat administratif, namun bertujuan mentransformasi BUMD menjadi Perseroda yang lebih fleksibel dan profesional dalam pengelolaan keuangan, investasi, dan pelayanan publik.
Bapemperda telah menyelesaikan kajian mendalam terhadap aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dari ketiga ranperda tersebut. Hasil kajian akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam agenda pembacaan nota penjelasan dan masuk dalam rapat paripurna bulan Juni ini.
Langkah reformasi ini, diyakini akan memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka peluang kolaborasi strategis dengan sektor swasta. Ia optimistis proses pembahasan akan rampung dalam waktu dekat.
“Dengan sinergi antara DPRD dan Pemprov, kita berharap dalam satu hingga dua bulan ke depan regulasi ini sudah bisa ditetapkan,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)










