Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:38 WIB

Bapemperda DPRD Kaltim Menggelar Rapat Internal Membahas Tiga Raperda yang Masuk Propemperda

Rapat internal yang digelar Bapemperda DPRD Kaltim

Rapat internal yang digelar Bapemperda DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal, untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim itu dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri oleh anggota DPRD J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, pada Selasa (10/6/2025).

Tiga raperda yang dibahas yakni dua revisi regulasi lama dan satu regulasi baru yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

DPRD menilai urgensi regulasi lingkungan tidak dapat ditunda karena berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltim Temui Massa yang Menuntut Pemerataan Pembangunan di Kabupaten Mahakam Ulu

“Kita ingin regulasi ini hadir tidak hanya sebagai payung hukum, tapi juga sebagai arah baru pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Agusriansyah Ridwan.

Menurutnya, reformasi regulasi sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya bersifat administratif, namun bertujuan mentransformasi BUMD menjadi Perseroda yang lebih fleksibel dan profesional dalam pengelolaan keuangan, investasi, dan pelayanan publik.

Bapemperda telah menyelesaikan kajian mendalam terhadap aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dari ketiga ranperda tersebut. Hasil kajian akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam agenda pembacaan nota penjelasan dan masuk dalam rapat paripurna bulan Juni ini.

Baca Juga :  Pansus RPJMD DPRD Kaltim Minta Pemprov dan Pemda Melakukan Sinkronisasi Program Unggulan

Langkah reformasi ini, diyakini akan memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka peluang kolaborasi strategis dengan sektor swasta. Ia optimistis proses pembahasan akan rampung dalam waktu dekat.

“Dengan sinergi antara DPRD dan Pemprov, kita berharap dalam satu hingga dua bulan ke depan regulasi ini sudah bisa ditetapkan,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kukar Soroti Akses Layanan Air dan Listrik yang Belum Terealisasi di Sejumlah Desa di Tenggarong

Pemerintah

Atasi Kekosongan Dokter di Pelosok, Pemkab Kukar akan Naikkan Insentif Melalui Revisi Perbup

Advertorial

DPRD Kutim Libatkan Instansi Terkait dan Masyarakat Dalam Pembahasan Raperda Terkait Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Harapkan Pengesahan Perda Retribusi dan Perpajakan Menjadi Acuan Meningkatkan PAD

Advertorial

Pemdes Muara Ritan Berupaya Wujudkan Desa Ramah Lingkungan dengan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Bisnis

Sidak ke Tangga Arung Square, Wakil Bupati Kukar Ancam Cabut Izin Ratusan Kios yang Tak Kunjung Dibuka

Pemerintah

Pemkab Kukar Apresiasi Pameran dan Workshop Kerajinan Daur Ulang di Tangga Arung Square

Advertorial

Permudah Masyarakat Pantau Proses BPKB, Polres Kukar Lucurkan Program Inovatif Digital