Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 7 November 2025 - 20:15 WIB

Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati Pembentukan 8 Desa Baru, Dilanjutkan Evaluasi Pemprov Kaltim dan Kemendagri

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani didampingi Wakil Ketua I, Abdul Rasid menandatangani kesepakatan bersama Sekda Kukar, Sunggono (Latif)

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani didampingi Wakil Ketua I, Abdul Rasid menandatangani kesepakatan bersama Sekda Kukar, Sunggono (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati pembentukan 8 desa baru yang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda), pada Jumat (7/11/2025).

Pemerintah daerah memastikan bahwa proses tindak lanjut akan segera dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi dari pemerintah provinsi dan Kementrian Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa kesepakatan pembentukan 8 desa baru ini merupakan langkah strategis dalam pemerataan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat di tingkat pedesaan.

“Sudah disepkati bersama sebagai peraturan daerah dan bisa segera kita realisasikan sebagaimana salah satu harapan satu anggota tadi,” ujar Sunggono

Sunggono menegaskan, hasil evaluasi dari provinsi dan kementrian akan menjadi dasar bagi Pemkab Kukar untuk memastikan legalitas dan kesiapan administrasi desa-desa baru tersebut sebelum nantinya diresmikan secara definitif.

Baca Juga :  Pastikan Pelaksanaan Pilkades Kukar Berjalan Lancar, Rendi Solihin Monitoring Dua Kecamatan

“Tahapan ini masih harus kita sampaikan ke provinsi untuk dievaluasi, kemudian juga nanti ke Kementrian Dalam Negeri, khususnya terkait pemekaran desa,” tutupnya

Sementara itu, ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa 8 desa baru tersebut akan mulai beroperasi secara definitif pada tahun 2026.

Ia menyebut bahwa konsekuensi dari penetapan desa baru ini adalah kesiapan pemerintah daerah dalam menyesuaikan anggaran, termasuk alokasi dana desa dan kebutuhan administrasi lainnya.

“Kita sudah setuju menjadi definitif, berarti desa itu butuh anggaran, butuh kebutuhan terkait dengan dana desa dan alokasi dana desa. Karena itu, pemerintah kabupaten harus menyiapkan anggaran di tahun 2026,” jelas Ahmad Yani.

Baca Juga :  Bupati Kutim Resmikan RSUD Muara Bengkal, Menjadi Rumah Sakit Tipe D

Ahmad Yani menjelaskan, bahwa proses pembahasan APBD 2026 menunggu kesesuaian dengan RPJMD Kukar 2025-2026, dokumen RPJMD ini disebut menjadi pijakan utama dalam setiap proses penganggaran dan perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“RPJMD itu menjadi kitab suci dalam menjalankan pemerintahan lima tahun ke depan, semua program, visi, dan misi pemerintah harus mengacu pada perda RPJMD yang telah disepakati,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Kukar Ingin Kawasan Pertanian Menggunakan Konsep Mekanisasi Penuh

Advertorial

Bupati Kukar Bersilaturahmi Bersama Petani dan Nelayan di Kecamatan Muara Kaman

Hukum - Kriminal

KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

Advertorial

Ketua DPRD Dorong RPJMD Kukar 2025-2029 Segera Diformalkan Dalam Raperda

Advertorial

Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadan

Advertorial

Masjid Raya dan TPA akan Dibangun di Desa Rapak Lambur Tahun 2025

Advertorial

Kepala Desa Batuah Sampaikan Sejumlah Usulan pada Rakernis DPMD Kaltim

Ekonomi

Pemkab Kukar Upayakan Optimalisasi Penerimaan DBH di Tengah Efisiensi