KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat yang membahas terkait rencan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatasi kasus pelecehan seksual dan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan laporan terkait persoalan ini semakin sering muncul, baik dari lingkungan sekolah maupun masyarakat umum. Namun hingga kini belum ada aturan yang bisa dijadikan dasar kuat untuk menindak.
“Kalau tidak ada perda, sulit bagi pemerintah mengambil langkah tegas. Padahal dampaknya besar bagi generasi muda. Jangan sampai hal ini dibiarkan berkembang bebas di Kukar,” tegas Ahmad Yani.
Menurutnya, Perda tersebut bisa menjadi pedoman Pemkab Kukar untuk melakukan penindakan sekaligus pencegahan dini.
“Kalau tidak dicegah, bisa jadi masalah yang makin besar. Harus diantisipasi dari sekarang,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kukar, Dedy Hartono. Ia menilai regulasi tersebut akan mempersempit ruang gerak pelaku, sekaligus memberi kepastian hukum kepada aparat.
“Sejak awal tahun saja, sudah ada tiga sampai empat kasus yang kami terima, sebagian besar terkait pelecehan seksual dan hubungan sesama jenis. Jadi memang dibutuhkan payung hukum agar bisa ditindak secara tegas,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)










