Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan / Serba Serbi

Rabu, 26 November 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Penggunaan Bahasa Baku dan Arsip Digital, Pemkab Kukar Sosialisasi Bersama Balai Bahasa Kaltim

Sosialisasi Penggunaan Bahasa dalam Naskah Dinas dan Produk Hukum serta Pengelolaan Arsip SRIKANDI (Latif)

Sosialisasi Penggunaan Bahasa dalam Naskah Dinas dan Produk Hukum serta Pengelolaan Arsip SRIKANDI (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)vKutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Penggunaan Bahasa dalam Naskah Dinas dan Produk Hukum serta Pengelolaan Arsip SRIKANDI, bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (26/11/2025).

Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam naskah dinas serta pendampingan pengelolaan arsip digital melalui aplikasi SRIKANDI merupakan dua aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berstandar.

Ia menjelaskan pilar utama untuk menciptakan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang tertib, lugas, dan eksplisit, sesuai amanah Perpres No. 95 Tahun 2018 dan Permendagri No. 4 Tahun 2021.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Mendukung Rencana Walkot Samarinda Terkait Pembangunan Sekolah Bertaraf Internasional

Ia pun menyampaikan rasa bangga atas penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.

Menurutnya, posisi strategis Kaltim terutama Kukar yang menjadi wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan tanggung jawab besar dalam menjaga identitas bangsa.

“IKN adalah mercusuar peradaban Indonesia yang memadukan modernitas dengan identitas budaya. Penguatan bahasa Indonesia menjadi bagian dari kesiapan kita menyongsong pembangunan IKN,” katanya.

Ia menegaskan bahwa bahasa Indonesia merupakan instrumen pemersatu bangsa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2009. Karena itu, pengutamaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan Kukar harus mampu menjadi contoh nasional.

Implementasi Trigatra Bangun Bahasa mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing menjadi komitmen yang harus dijaga bersama.

Baca Juga :  Pelestarian Bahasa Kutai Sudah Diterapkan di Sekolah Melalui Muatan Lokal, Disdikbud Kukar Ungkap Tantangan yang Dihadapi

Ia menekankan pentingnya penyeragaman pemahaman dalam penggunaan bahasa baku pada seluruh naskah kedinasan. Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan penggunaan bahasa Indonesia pada dokumen resmi pemerintahan.

Selain itu, pengelolaan arsip digital melalui aplikasi SRIKANDI wajib dilakukan secara disiplin, seragam, dan sesuai kaidah kearsipan modern.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas ASN dalam praktik bahasa dan tata kelola arsip, sekaligus memperkuat kedaulatan bahasa Indonesia di Kabupaten Kutai Kartanegara.

 “Mari kita tegaskan bahwa kita adalah ASN yang berakhlak dan bangga melayani bangsa,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Ketua DPRD Kukar Dukung Pasar Ramadan yang Dipusatkan di Kawasan Tangga Arung Square

Pemerintah

Anggota Komisi IV DPRD Kukar Soroti Dugaan Ketiadaan Payung Hukum Pemberian Insentif Guru Swasta yang Jadi Temuan BPK

Advertorial

Perpustakaan SMPN 1 Tenggarong Akreditasi A, Disdikbud Dorong Pengembangan Perpustakaan Hybrid

Advertorial

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Dorong Pemda Ciptakan Lingkungan Kota Layak Anak

Advertorial

Benahi Sistem, Kepala Dinas PU Kukar Targetkan 2024 Kegiatan Berjalan Mulai Awal Tahun

Advertorial

Asisten II Setkab Kukar Menghadiri Peletakan Tiang Pancang Odah Singgah Desa Prangat Baru

Advertorial

Pelajar SMA Negeri 1 Rantau Pulung Raih Peringkat 3 DPSH Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2023

Advertorial

Bupati Kukar Menyerahkan Bantuan Hibah Ke Yayasan Langgar Fastabiqul Khairat