Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan / Serba Serbi

Rabu, 26 November 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Penggunaan Bahasa Baku dan Arsip Digital, Pemkab Kukar Sosialisasi Bersama Balai Bahasa Kaltim

Sosialisasi Penggunaan Bahasa dalam Naskah Dinas dan Produk Hukum serta Pengelolaan Arsip SRIKANDI (Latif)

Sosialisasi Penggunaan Bahasa dalam Naskah Dinas dan Produk Hukum serta Pengelolaan Arsip SRIKANDI (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)vKutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Penggunaan Bahasa dalam Naskah Dinas dan Produk Hukum serta Pengelolaan Arsip SRIKANDI, bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (26/11/2025).

Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam naskah dinas serta pendampingan pengelolaan arsip digital melalui aplikasi SRIKANDI merupakan dua aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berstandar.

Ia menjelaskan pilar utama untuk menciptakan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang tertib, lugas, dan eksplisit, sesuai amanah Perpres No. 95 Tahun 2018 dan Permendagri No. 4 Tahun 2021.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Mendorong Percepatan Penetapan Tarif Restribusi Hotel Atlet Samarinda

Ia pun menyampaikan rasa bangga atas penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.

Menurutnya, posisi strategis Kaltim terutama Kukar yang menjadi wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan tanggung jawab besar dalam menjaga identitas bangsa.

“IKN adalah mercusuar peradaban Indonesia yang memadukan modernitas dengan identitas budaya. Penguatan bahasa Indonesia menjadi bagian dari kesiapan kita menyongsong pembangunan IKN,” katanya.

Ia menegaskan bahwa bahasa Indonesia merupakan instrumen pemersatu bangsa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2009. Karena itu, pengutamaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan Kukar harus mampu menjadi contoh nasional.

Implementasi Trigatra Bangun Bahasa mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing menjadi komitmen yang harus dijaga bersama.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Perluas Layanan MPP ke Kecamatan, Mini MPP Ditargetkan Meluncur Akhir 2026

Ia menekankan pentingnya penyeragaman pemahaman dalam penggunaan bahasa baku pada seluruh naskah kedinasan. Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan penggunaan bahasa Indonesia pada dokumen resmi pemerintahan.

Selain itu, pengelolaan arsip digital melalui aplikasi SRIKANDI wajib dilakukan secara disiplin, seragam, dan sesuai kaidah kearsipan modern.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas ASN dalam praktik bahasa dan tata kelola arsip, sekaligus memperkuat kedaulatan bahasa Indonesia di Kabupaten Kutai Kartanegara.

 “Mari kita tegaskan bahwa kita adalah ASN yang berakhlak dan bangga melayani bangsa,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Bagikan 152 Hewan Kurban yang Disebar ke Sejumlah Kecamatan

Serba Serbi

Sinergi dan Silaturahmi Organisasi Pers: SMSI, JMSI dan PWI Kukar Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

Advertorial

Pemkab dan Kepala Desa se-Kukar Diskusikan Program Pembangunan Daerah

Advertorial

Hasil Dengar Aspirasi Saat Reses, Anggota DPRD Kukar Serahkan Bantuan Perlengkapan Bagi Kelompok Masyarakat

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sayangkan Sejumlah Fasilitas Kebutuhan Dasar yang Belum Sepenuhnya Tersalurkan ke Masyarakat

Advertorial

Peserta Antusias Ikuti Gladi Bersih ANBK yang Dilaksakan di SMPN 3 Tenggarong

Advertorial

Pemkab Kutim Melakukan Studi Tiru ke Kabupaten Magelang Terkait Pengelolaan UKM

Advertorial

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim Dorong Diversifikasi Ekonomi dan Pemenuhan SDG dalam Rancangan APBD 2024