KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil sitaan Satuan Pamong Praja (Satpol PP)), pada Selasa (30/12/2025).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan bentuk nyata penegakan aturan dan komitmen pemerintah daerah dalam menindak penyalahgunaan minuman beralkohol di wilayah Kukar.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan terhadap minuman beralkohol sebagai bentuk penindakan Perda Nomor 5 Tahun 2013. Ada 1.191 botol minuman beralkohol yang kita musnahkan, dan ini merupakan wujud komitmen kita,” jelasnya.
Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh penjuru Kabupaten Kukar, tanpa pandang bulu dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Komitmen kita jelas, bahwa kita benar-benar konsisten untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol di seluruh penjuru Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui mekanisme hukum yang sah hingga memperoleh putusan pengadilan.
“Ini adalah hasil kerja keras teman-teman Satpol PP yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Semua yang ditindak diproses secara hukum dan telah diputuskan oleh pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menyampaikan bahwa pemusnahan miras kali ini merupakan yang pertama dilakukan dalam kurun waktu 25 tahun terakhir dengan melalui proses Tipiring.
“Selama 25 tahun, baru kali ini pemusnahan dilaksanakan melalui proses hukum yang lengkap. Alhamdulillah hari ini berjalan dengan baik dan Forkopimda juga hadir langsung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan, pemberian teguran, hingga akhirnya dilakukan tindakan hukum dan diproses melalui Tipiring.
Penertiban tersebut dilakukan di enam kecamatan, yakni Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Muntai, Sebulu, Tenggarong, dan Tenggarong Seberang. Sasaran penindakan meliputi kios, warung kopi, hingga tempat yang terindikasi menjual miras secara terselubung serta menyediakan praktik prostitusi.
“Tahun depan penertiban akan kami lanjutkan secara bertahap ke kecamatan lainnya, termasuk wilayah pesisir. Fokus kami tetap pada peredaran miras dan tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (ltf/fdl)










