Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:08 WIB

Sekda Kukar Hadiri FGD KAK Bahas Isu Strategis Terkait IKN Bersama Stafsus Presiden

Sekda Kukar, Sunggono  menghadiri FGD

Sekda Kukar, Sunggono menghadiri FGD

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono menghadiri, Focus Group Discussion (FGD) Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan tema “Isu-Isu Strategis Terkait Ibu Kota Nusantara (IKN)” bersama Staf Khusus Presiden RI Grace Natalie, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada Rabu (17/7/2024).

Acara dihadiri Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya serta Pemkab/Pemkot, Panajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, dan Samarinda.

Di forum diskusi tersebut, Sunggono menyampaikan bahwa keberadaan IKN adalah narasi terhadap kewenangan IKN. Ada pemahaman yang agak keliru menurut Pemkab Kukar selama ini yang menganggap IKN mampu untuk membantu Daerah-daerah disekitarnya/daerah mitra. Padahal, dalam pemahaman Pemkab Kukar sama dengan pemahaman Pj. Gubernur Kaltim, bahwa OIKN itu adalah Daerah Otonomi yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat, dan kedudukan keuangannya diatur oleh Pemerintah pusat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Sebut Pentingnya Keterlibatan Aktif Masyarakat Dalam Upaya Penanganan Stunting

Sehingga, semestinya permasalahan-permasalahan yang ada disekitar OIKN itu bukan diselesaikan oleh OIKN, tetapi diselesaikan oleh Kementerian Lembaga (KL).

“Dimana Pemkab Kukar sering kali menjalin komunikasi dengan OIKN, terhadap permasalahan-permasalahan yang ada. Contohnya yang terakhir yaitu diminta menyampaikan inventarisasi jumlah infrastruktur Kukar yang rusak maupun perbaikan,” ujarnya.

Sunggono menjelaskan sebenarnya luas wilayah OIKN kurang lebih dari 252 KM2 dan 192 KM itu berada di Kukar. Jadi lebih dari 80 persen itu akan ada di Kukar meskipun itu hanya di wilayah pengembangannya. Karena wilayah intinya seluruhnya ada PPU.

Baca Juga :  86 Kepala Desa Periode 2022-2026 akan Dilantik Bupati Kukar

Terhadap hal itu, Pemkab Kukar telah memberikan data tetapi tidak bisa di eksekusi oleh OIKN, karena OIKN tetap akan menyampaikan data itu ke KL yang ada. Sehingga yang harus memberikan perhatian lebih, seperti apa tumbuh kembangnya IKN ke depan.

“Karena diawal-awal terbentuknya IKN Pemkab Kukar pernah di undang untuk menjadi narasumber terkait UU IKN. Disitu kami sampaikan tiga hal, yaitu satu diantaranya Peristilahan Mitra Strategis. Meskipun sekarang mitra strategis itu sudah berkembang bukan hanya di wilayah Kukar, PPU, Samarinda, dan Balikpapan tetapi juga wilayah Borneo,” tutupnya. (adv/diskominfo/kukar/356)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar dan Kementerian PUPR Bahas Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu

Advertorial

Puluhan Atlet dari Sejumlah Kecamatan di Kukar Ikuti Kejurkab Tenis Meja 2024

Advertorial

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Menggelar Rapat Kerja Bersama Sejumlah OPD Pemprov

Advertorial

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Melakukan Uji Petik di PPU dan Paser

Advertorial

Pelajar SMA 1 Rantau Pulung Raih Peringkat 3 Lomba Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kaltim

Advertorial

UPTD KPHP Meratus Melaksanakan Kick Off Penanaman Hutan Rakyat dan Penghijauan Lingkungan

Pemerintah

Hormati Keputusan MK, Edi Damansyah Ajak Pendukungnya Sukseskan PSU Pilkada Kukar

Advertorial

Disdikbud Kukar Fokus Menjalankan Sejumlah Program Prioritas untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan