KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa potensi perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat menanggapi isu masa depan status ASN di wilayah yang masuk kawasan IKN.
Sunggono menjelaskan saat ini secara de facto status IKN masih dalam proses, dengan target informasi penetapan penuh pada sekitar tahun 2028. Selama kewenangan belum sepenuhnya diserahkan kepada Otorita IKN, urusan pemerintahan, termasuk pelayanan kemasyarakatan dan kepegawaian, masih berada di bawah Pemkab Kukar.
Terkait apakah ASN nantinya memiliki pilihan untuk tetap di Kukar atau bergeser ke IKN, Sunggono mengaku hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur secara rinci. Namun menurutnya, secara logika tidak semestinya ada pilihan yang rumit karena wilayah Kukar dan IKN saling berdekatan.
“Bayangan saya seharusnya nggak ada pilihan seperti itu, karena nggak terlalu jauh juga bedanya. ASN di kecamatan Muara Jawa, Samboja, dan Samboja Barat itu juga orang-orang yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, potensi pergeseran ASN tersebut tidak akan mengganggu birokrasi di Kukar. Menurutnya, jumlah ASN yang berada di wilayah IKN hanya sebagian kecil dibandingkan total ASN Kukar secara keseluruhan.
Ia juga menyebutkan, mekanisme perpindahan ASN sudah diatur melalui sistem mutasi. Sejauh ini, ada beberapa ASN yang mengajukan perpindahan, namun mayoritas bukan ke IKN, melainkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Meski demikian, ia mengakui sudah ada ASN Kukar yang bergeser langsung ke Otorita IKN. Jumlahnya masih relatif kecil dan belum mencapai ratusan orang.
“Belum sampai ratusan, mungkin baru di atas 20 orang. Dan itu bergeser ke otorita IKN, bukan sekadar ke wilayahnya,” jelasnya.
Di enam kecamatan yang masuk wilayah IKN, ia memperkirakan total ASN yang bertugas, termasuk di kelurahan, kecamatan, dan puskesmas, mencapai hampir 2.000 orang. Namun hingga kini, pergeseran ke IKN masih berjalan secara bertahap dan tidak masif.
Pemkab Kukar, sejak awal mendukung kebijakan pembangunan IKN sebagai bagian dari kebijakan nasional. Dukungan tersebut termasuk kesiapan menerima konsekuensi kebijakan, baik terkait kewenangan wilayah maupun status kepegawaian ASN.
“Kebijakan IKN ini sudah berjalan dan kita dukung sejak dulu. Kita mendukung kebijakan apapun yang berkaitan dengan pemberlakuan IKN secara utuh, termasuk status kepegawaian. Harapan kita, ASN yang nantinya bertugas di sana bisa memberikan pengabdian terbaik untuk Indonesia,” pungkasnya. (ltf/fdl)









