Home / Bisnis / Ekonomi / Pemerintah

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:28 WIB

Pemungutan Retribusi Persampahan Belum Optimal, DLHK Kukar Fokus Sosialisasi dan Penagihan Bertahap

Slamet Hadi Raharjo - Kepala DLHK Kukar (Latif/Eksposisi)

Slamet Hadi Raharjo - Kepala DLHK Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)  Kutai Kartanegara (Kukar) mengakui bahwa pemungutan retribusi persampahan hingga saat ini belum berjalan secara optimal.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo menjelaskan, pemungutan retribusi yang telah berjalan sebelumnya masih terbatas pada objek tertentu, seperti toko dan perangkat daerah (OPD). Namun dalam pelaksanaannya, DLHK tidak dapat memaksakan pembayaran jika wajib retribusi belum memenuhi kewajibannya.

“Kalau kita nagih tapi tidak dibayar, kan tidak mungkin kita paksakan. Padahal sebetulnya ini potensi kita untuk pendapatan daerah,” ujarnya (13/01/2026).

Ia menilai, retribusi persampahan memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, upaya sosialisasi yang baru dilakukan justru kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Sementara Menghadiri Promosi Erau Adat Kutai 2024 di Kota Balikpapan

“Baru dibuat sosialisasi saja sudah ribut. Padahal sedikit-sedikit kalau ada sampah kotor, DLHK yang disalahkan,” ungkapnya.

Untuk pemungutan retribusi di tingkat masyarakat, ia menyebutkan masih dalam tahap kajian. Sementara itu, pelaksanaan retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dipastikan tetap dijalankan karena merupakan bagian dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau untuk yang Perbup sudah jelas, karena itu bagian dari rekomendasi BPK. Kalau sudah dibuat peraturan, maka harus dilaksanakan,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan retribusi persampahan oleh DLHK sebenarnya baru berjalan sekitar satu hingga dua tahun terakhir. Sebelumnya, kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di perangkat daerah lain.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Minta Pemprov Dongkrak PAD Melalui Pajak dan Retribusi

Saat ini, DLHK Kukar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi sebelum pelaksanaan penuh dilakukan. Di sisi lain, penarikan retribusi pada perangkat daerah dan toko-toko tetap berjalan, termasuk melalui surat peringatan kepada wajib retribusi.

“Untuk toko-toko sudah kami coba peringatkan melalui surat untuk penarikan retribusinya,” jelasnya.

Terkait target PAD, Slamet menegaskan DLHK Kukar setiap tahun tetap mendapatkan target dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Oleh karena itu, upaya penagihan retribusi akan terus dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau tiap tahun kami ditarget oleh Bapenda terkait PAD, ya kami tetap menagih,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Berharap Perusahaan Ikut Terlibat dalam Karya Bakti Pertanian

Advertorial

Pencegahan PTM Menjadi Fokus Dinas Kesehatan Kutim untuk Menjaga Kualitas Hidup Masyarakat

Advertorial

Dispora Kukar Menggelar Jalan Santai dan Senam Jantung Sehat di Kecamatan Tenggarong Seberang

Pemerintah

Pemkab Kukar Raih WTP, Bupati Pastikan Tindak Lanjuti Catatan BPK

Bisnis

KUPP Kuala Samboja dan APBMI Gelar Pelatihan Aplikasi Stevedor untuk Digitalisasi Pelabuhan

Infrastruktur

Aulia Rahman Basri Apresiasi Langkah Rita Widyasari dan Edi Damansyah yang Turut Membenahi Infrastruktur

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sebut Pentingnya Sinergi Kebijakan BPJS dan Layanan Rumah Sakit

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Pimpin Upacara Peringatan Hari Buruh Internasional