KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mengakui bahwa pemungutan retribusi persampahan hingga saat ini belum berjalan secara optimal.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo menjelaskan, pemungutan retribusi yang telah berjalan sebelumnya masih terbatas pada objek tertentu, seperti toko dan perangkat daerah (OPD). Namun dalam pelaksanaannya, DLHK tidak dapat memaksakan pembayaran jika wajib retribusi belum memenuhi kewajibannya.
“Kalau kita nagih tapi tidak dibayar, kan tidak mungkin kita paksakan. Padahal sebetulnya ini potensi kita untuk pendapatan daerah,” ujarnya (13/01/2026).
Ia menilai, retribusi persampahan memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, upaya sosialisasi yang baru dilakukan justru kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Baru dibuat sosialisasi saja sudah ribut. Padahal sedikit-sedikit kalau ada sampah kotor, DLHK yang disalahkan,” ungkapnya.
Untuk pemungutan retribusi di tingkat masyarakat, ia menyebutkan masih dalam tahap kajian. Sementara itu, pelaksanaan retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dipastikan tetap dijalankan karena merupakan bagian dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau untuk yang Perbup sudah jelas, karena itu bagian dari rekomendasi BPK. Kalau sudah dibuat peraturan, maka harus dilaksanakan,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan retribusi persampahan oleh DLHK sebenarnya baru berjalan sekitar satu hingga dua tahun terakhir. Sebelumnya, kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di perangkat daerah lain.
Saat ini, DLHK Kukar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi sebelum pelaksanaan penuh dilakukan. Di sisi lain, penarikan retribusi pada perangkat daerah dan toko-toko tetap berjalan, termasuk melalui surat peringatan kepada wajib retribusi.
“Untuk toko-toko sudah kami coba peringatkan melalui surat untuk penarikan retribusinya,” jelasnya.
Terkait target PAD, Slamet menegaskan DLHK Kukar setiap tahun tetap mendapatkan target dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Oleh karena itu, upaya penagihan retribusi akan terus dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tiap tahun kami ditarget oleh Bapenda terkait PAD, ya kami tetap menagih,” pungkasnya. (ltf/fdl)









