Home / Ekonomi / Pemerintah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:07 WIB

Januari 2026 Distransnaker Kukar Terima 15 Laporan PHK, Mayoritas Kasus Diselesaikan Melalui Jalur Mediasi

Gedung Kantor Distransnaker Kukar (Latif/Eksposisi)

Gedung Kantor Distransnaker Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sepanjang Januari 2026, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjalankan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.

Sedikitnya 15 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) ditangani melalui berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari mediasi hingga penerbitan anjuran.

Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Desak Nyoman Ardaningsih, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan yang diterima berujung pada tuntutan pemenuhan hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

Hak tersebut antara lain kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta kewajiban perusahaan pasca-PHK.

“Sebagian besar pekerja datang ke kami karena haknya belum terpenuhi. Itu yang menjadi fokus utama dalam proses mediasi,” ujarnya beberapa waktu yang lalu..

Baca Juga :  Wagub Hadi Mulyadi Buka Gebyar Hari UMKM Tingkat Provinsi Kaltim

Ia menjelaskan, dari total 15 kasus yang masuk, penanganannya berada pada tahapan yang berbeda-beda. Sejumlah kasus telah mencapai kesepakatan dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB), sementara lainnya telah sampai pada tahap anjuran atau masih dalam proses mediasi aktif.

Distransnaker Kukar, menerapkan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah perselisihan dicatatkan, mediator akan memanggil para pihak secara bertahap untuk mempertemukan kepentingan pekerja dan perusahaan.

“Pemanggilan bisa sampai tiga kali. Jika ada kesepakatan, kami buatkan Perjanjian Bersama. Jika tidak tercapai, maka kami keluarkan anjuran sebagai bentuk rekomendasi resmi,” jelasnya.

Baca Juga :  Dispar Bersama Himpunan Mahasiswa Kukar Sukses Menggelar Festival Etam Begenjoh di Kota Malang

Ia mengatakan, tidak semua perselisihan dapat diselesaikan dalam satu kali pertemuan. Beberapa kasus membutuhkan proses yang lebih panjang karena perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Menurutnya bahkan, dalam kondisi tertentu, proses perundingan bipartit yang seharusnya dilakukan di perusahaan justru difasilitasi langsung oleh Distransnaker.

“Intinya kami berupaya menjadi penengah agar konflik tidak berlarut dan hak serta kewajiban masing-masing pihak tetap terlindungi,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Undangan The 48th Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition 2024

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Bus Idamanku, Upaya Berikan Pelayanan Angkutan Umum Berstandar

Advertorial

Anggota DPRD Soroti Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Kaltim

Advertorial

DPRD dan Pemkab Kukar Sepakat APBD Perubahan 2025 Rp11,3 Triliun, Pencairan Beasiswa Tahap Dua Dilakukan Akhir Oktober

Advertorial

Dinas Koperasi dan UKM Kukar Terus Melakukan penguatan dan Pendampingan Bagi Pelaku UMKM

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Kukar

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Evaluasi Kinerja Bidang Kesehatan

Ekonomi

Aplikasi Kukar Siap Kerja Sasar Puluhan Ribu Pencari Kerja, Disnakertrans Jelaskan Mekanisme Pendaftaran