Home / Ekonomi / Pemerintah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:07 WIB

Januari 2026 Distransnaker Kukar Terima 15 Laporan PHK, Mayoritas Kasus Diselesaikan Melalui Jalur Mediasi

Gedung Kantor Distransnaker Kukar (Latif/Eksposisi)

Gedung Kantor Distransnaker Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sepanjang Januari 2026, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjalankan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.

Sedikitnya 15 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) ditangani melalui berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari mediasi hingga penerbitan anjuran.

Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Desak Nyoman Ardaningsih, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan yang diterima berujung pada tuntutan pemenuhan hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

Hak tersebut antara lain kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta kewajiban perusahaan pasca-PHK.

“Sebagian besar pekerja datang ke kami karena haknya belum terpenuhi. Itu yang menjadi fokus utama dalam proses mediasi,” ujarnya beberapa waktu yang lalu..

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Tabang Melakukan Penyesuaian Terkait Efisiensi Anggaran

Ia menjelaskan, dari total 15 kasus yang masuk, penanganannya berada pada tahapan yang berbeda-beda. Sejumlah kasus telah mencapai kesepakatan dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB), sementara lainnya telah sampai pada tahap anjuran atau masih dalam proses mediasi aktif.

Distransnaker Kukar, menerapkan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah perselisihan dicatatkan, mediator akan memanggil para pihak secara bertahap untuk mempertemukan kepentingan pekerja dan perusahaan.

“Pemanggilan bisa sampai tiga kali. Jika ada kesepakatan, kami buatkan Perjanjian Bersama. Jika tidak tercapai, maka kami keluarkan anjuran sebagai bentuk rekomendasi resmi,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Serahkan Bantuan Alsintan, Dorong Kebangkitan Petani Milenial dan Penguatan Ketahanan Pangan

Ia mengatakan, tidak semua perselisihan dapat diselesaikan dalam satu kali pertemuan. Beberapa kasus membutuhkan proses yang lebih panjang karena perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Menurutnya bahkan, dalam kondisi tertentu, proses perundingan bipartit yang seharusnya dilakukan di perusahaan justru difasilitasi langsung oleh Distransnaker.

“Intinya kami berupaya menjadi penengah agar konflik tidak berlarut dan hak serta kewajiban masing-masing pihak tetap terlindungi,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Perayaan Paskah dan Konser Paduan Suara Remata Pemuda Idaman Voice

Bisnis

Pemkab Kukar Berkomitmen Penyelesaian Pinjaman ke Banklatimtara Dilakukan Tepat Waktu dan Sesuai Aturan

Advertorial

Bankeu Kukar 2023 Direalisasikan Untuk Tiga Sub Kegiatan Infrastruktur di Daerah

Advertorial

Dispora Kukar Berkomitmen Memperkuat Peran Kwartir Ranting Pramuka Dalam Membina Generasi Muda

Advertorial

Disdikbud Kukar Fasilitasi PPPK Dalam Kegiatan Penyusunan Pelaporan Kinerja

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Sebut Tuntutan Buruh Dalam Aksi May Day 2024 Telah Terealisasi Sebagian

Advertorial

Meriahkan Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, DPRD Kukar Menggelar Lomba Karaoke

Advertorial

Perbaikan Akses Penghubung Rapak Lambur-Senoni Jadi Prioritas Pemerintah