Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:11 WIB

Ketua DPRD Kutim Sebut Tuntutan Buruh Dalam Aksi May Day 2024 Telah Terealisasi Sebagian

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni menanggapi Aksi May Day atau Hari Buruh Indonesia. Hal itu disampaikan saat ditemui rekan media di Polder Ilham Maulana, jalan Poros Dayung yang merupakan titik kumpul utama bagi buruh menyuarakan tuntutannya, pada Rabu (01/05/2024).

Joni menyampaikan, beberapa tuntutan buruh sebagian besar sudah direalilsasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“alhamduliillah dari beberapa tuntutan dari buru sudah banyak atau sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah. Yang berhubungan dengan Kutim, insya allah pemeritah kutim sebagian sudah direalisasikan, tinggal yang secara nasional nanti tinggal dinas terkait yang melaporkan ke pusat,” bebernya.

Baca Juga :  Ketua Komisi A DPRD Kutim Imbau Masyarakat Menjaga Keamanan Jelang Pilkada 2024

Lebih lanjut. Ia menyampaikan, bahwa tuntutan buruh tahun ini terdapat beberapa tuntutan di tahun sebelumnya.

“Tuntutannya dari dulu sebenarnya, yaitu minta kenaikan tenaga kerja lokal, yaitu berbanding  80/20, nah kalau itu berbentuk peraturan bupati (Perbup)

Pihaknya mengaku pemerintah dan DPRD berkomitmen mendukung dan menyetujui apa yang menjadi tututn buruh, karena di lain sisi anggaran tersedia.

“Pemerintah Kutim berkomitmen karena memang juga anggaran kita tersedia, DPRD juga menyetujui hal itu,” jelasnya.

Orang nomor satu di DPRD Kutim itu juga berharap kepada buruh, agar melakukan swiping perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan beluk berdomisili Kutim.

Baca Juga :  Dispora Kukar Akan Jalankan Program 1.000 Bola untuk Anak Kukar

“Saya harap, teman-teman buru bisa menswiping perusahan-perusahaan. Karena kita ada Peraturan Daerah (perda) tentang tenaga kerja yang berdomisi luar dan bekerja di kutim selama setahun, maka perusahaan itu wajib menguruskan KTP kutim, harapnya.

Dirinya menjelaskan jika hal tersebut di terapkan maka otomatis ada incom atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kutim.

“Artinya bagaimana. Yah jika itu bisa kita laksanakan otomatis ada incomenya bagi kutim juga, itu sudah jelas aturannya. Orang yang sudah bekerja selama satu tahun maka harus pindah berdomisili Kutim, kalau tidak maka akan dikenakan sangsi,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi IV DPRD Kukar Menggelar RDP Bersama Guru Pendidikan Agama Bahas TPP yang Belum Dibayar Sejak 2023

Advertorial

Pemekaran Kelurahan Mangkurawang Semakin Dekat, Wilayah Baru Akan Diberi Nama Desa Sidodadi

Advertorial

Bupati Kukar Meresmikan Kios Pengendalian Inflasi dan Pos Kesehatan Berbasis Masjid

Advertorial

Melihat Keindahan Sungai Mahakam dan Wisata Edukasi di Agrowisata Gunung Kelapis Permai

Advertorial

33 Pejabat Pemkab Kukar Seleksi JPTP Melalui Tes Mengaji

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Apresiasi Penyelenggaraan Festival Budaya Mecaq Undat

Advertorial

Pembangunan Pasar Tangga Arung Terus Berprogres, Ditarget Rampung Akhir Tahun

Pemerintah

Kukar Idaman Terbaik Menjadi Dasar RPJMD 2025–2029 yang Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD