Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:11 WIB

Ketua DPRD Kutim Sebut Tuntutan Buruh Dalam Aksi May Day 2024 Telah Terealisasi Sebagian

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni menanggapi Aksi May Day atau Hari Buruh Indonesia. Hal itu disampaikan saat ditemui rekan media di Polder Ilham Maulana, jalan Poros Dayung yang merupakan titik kumpul utama bagi buruh menyuarakan tuntutannya, pada Rabu (01/05/2024).

Joni menyampaikan, beberapa tuntutan buruh sebagian besar sudah direalilsasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“alhamduliillah dari beberapa tuntutan dari buru sudah banyak atau sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah. Yang berhubungan dengan Kutim, insya allah pemeritah kutim sebagian sudah direalisasikan, tinggal yang secara nasional nanti tinggal dinas terkait yang melaporkan ke pusat,” bebernya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Sebut Penataan Permukiman yang Baik Merupakan Langkah Cegah Penyebaran Kebakaran

Lebih lanjut. Ia menyampaikan, bahwa tuntutan buruh tahun ini terdapat beberapa tuntutan di tahun sebelumnya.

“Tuntutannya dari dulu sebenarnya, yaitu minta kenaikan tenaga kerja lokal, yaitu berbanding  80/20, nah kalau itu berbentuk peraturan bupati (Perbup)

Pihaknya mengaku pemerintah dan DPRD berkomitmen mendukung dan menyetujui apa yang menjadi tututn buruh, karena di lain sisi anggaran tersedia.

“Pemerintah Kutim berkomitmen karena memang juga anggaran kita tersedia, DPRD juga menyetujui hal itu,” jelasnya.

Orang nomor satu di DPRD Kutim itu juga berharap kepada buruh, agar melakukan swiping perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan beluk berdomisili Kutim.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan, Pemkab Kukar Menggelar Pasar Murah

“Saya harap, teman-teman buru bisa menswiping perusahan-perusahaan. Karena kita ada Peraturan Daerah (perda) tentang tenaga kerja yang berdomisi luar dan bekerja di kutim selama setahun, maka perusahaan itu wajib menguruskan KTP kutim, harapnya.

Dirinya menjelaskan jika hal tersebut di terapkan maka otomatis ada incom atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kutim.

“Artinya bagaimana. Yah jika itu bisa kita laksanakan otomatis ada incomenya bagi kutim juga, itu sudah jelas aturannya. Orang yang sudah bekerja selama satu tahun maka harus pindah berdomisili Kutim, kalau tidak maka akan dikenakan sangsi,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Buka Rembuk Stunting Garapan DPPKB Kukar

Advertorial

Kantor Baru Kelurahan Maluhu Tenggarong Didesain Modern dan Sediakan Akses Bagi Disabilitas

Pemerintah

Kemendagri RI Siapkan Sistem KTP Digital

Advertorial

Wabup Kukar Ajak Warga Datang ke Ramadhan Keren, Sholawatan Bersama MT Syifaul Qulub

Advertorial

Marak Bullying di Kalangan Pelajar, DP3A Kukar Gencar Sosialisasi Pencegahan

Advertorial

Kepala Desa Purwajaya Resmi Dilantik, Bupati Kukar Berpesan Agar Menjalankan Amanah dengan Baik

Advertorial

Fraksi Golkar DPRD Kutim Meminta Pemkab Segera Melakukan Pembahasan dan Persetujuan RAPBD 2025

Advertorial

Sekda Kukar Pimpin Apel Peringatan Hardiknas 2024