KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, pada Rabu (18/2/2026).
Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas masing-masing Raperda tersebut. Struktur kepengurusan pansus juga telah ditetapkan melalui forum paripurna.
“Ya itu ada empat pansus yang memang sudah kita bentuk berdasarkan hasil paripurna dan tentu strukturnya juga sudah ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski pembahasan dilakukan di bulan suci Ramadan, kinerja pansus diharapkan tetap maksimal karena keempat Raperda tersebut dinilai sangat penting bagi kepentingan daerah. Terlebih, sejumlah regulasi tersebut berkaitan langsung dengan arah pembangunan jangka panjang Kukar.
Menurutnya, Raperda tersebut menjadi salah satu prioritas, dengan adanya perda induk, pembangunan destinasi wisata di Kukar nantinya dapat berjalan lebih terukur dan selaras dengan RPJMD serta RPJPD daerah.
“Selama ini belum terarah dan tidak terukur karena memang induknya baru kita godok. Sehingga perda ini sangat penting dan mendesak,” tegasnya.
Sementara itu, perubahan RTRW juga dinilai krusial untuk mengakomodasi dinamika wilayah, termasuk penyesuaian terhadap kawasan yang tidak masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun batas administrasi Kukar.
Selain itu, kawasan perlindungan pesut Mahakam yang sebelumnya belum terakomodasi secara maksimal juga akan dimasukkan dalam revisi RTRW.
“Ada wilayah yang harus direvisi supaya bisa mengakomodir kebutuhan daerah, termasuk kawasan perlindungan pesut Mahakam yang kemarin terlupakan dan itu harus dimasukkan,” jelasnya.
Adapun Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam penyusunan mekanisme, SOP, serta penguatan basis ilmu pengetahuan dan penelitian daerah.
Di sisi lain, Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat juga dianggap mendesak untuk memperbarui aturan yang ada, termasuk pengaturan ketertiban di pasar, trotoar, penggunaan ruang publik, hingga pengawasan terhadap narkotika dan zat adiktif.
Ahmad Yani menargetkan pembahasan empat Raperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan.
“Ini pertaruhan bagi anggota pansus apakah mereka sukses menyelesaikan kerja-kerjanya atau tidak,” pungkasnya. (ltf/fdl)









