Home / Pemerintah / Politik

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:35 WIB

Rapat Paripurna, DPRD Kukar Sampaikan Nota Penjelasan Empat Raperda Usulan Pemkab

Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II DPRD Kukar (Latif/Eksposisi)

Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II DPRD Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, pada Rabu (18/2/2026).

Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas masing-masing Raperda tersebut. Struktur kepengurusan pansus juga telah ditetapkan melalui forum paripurna.

“Ya itu ada empat pansus yang memang sudah kita bentuk berdasarkan hasil paripurna dan tentu strukturnya juga sudah ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Penjualan Menurun, Harga Ayam Potong di Pasar Mangkurawang Ikut Turun

Ia menegaskan, meski pembahasan dilakukan di bulan suci Ramadan, kinerja pansus diharapkan tetap maksimal karena keempat Raperda tersebut dinilai sangat penting bagi kepentingan daerah. Terlebih, sejumlah regulasi tersebut berkaitan langsung dengan arah pembangunan jangka panjang Kukar.

Menurutnya, Raperda tersebut menjadi salah satu prioritas, dengan adanya perda induk, pembangunan destinasi wisata di Kukar nantinya dapat berjalan lebih terukur dan selaras dengan RPJMD serta RPJPD daerah.

“Selama ini belum terarah dan tidak terukur karena memang induknya baru kita godok. Sehingga perda ini sangat penting dan mendesak,” tegasnya.

Sementara itu, perubahan RTRW juga dinilai krusial untuk mengakomodasi dinamika wilayah, termasuk penyesuaian terhadap kawasan yang tidak masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun batas administrasi Kukar.

Selain itu, kawasan perlindungan pesut Mahakam yang sebelumnya belum terakomodasi secara maksimal juga akan dimasukkan dalam revisi RTRW.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Kaltim Menggelar Rapat Internal Membahas Tiga Raperda yang Masuk Propemperda

“Ada wilayah yang harus direvisi supaya bisa mengakomodir kebutuhan daerah, termasuk kawasan perlindungan pesut Mahakam yang kemarin terlupakan dan itu harus dimasukkan,” jelasnya.

Adapun Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam penyusunan mekanisme, SOP, serta penguatan basis ilmu pengetahuan dan penelitian daerah.

Di sisi lain, Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat juga dianggap mendesak untuk memperbarui aturan yang ada, termasuk pengaturan ketertiban di pasar, trotoar, penggunaan ruang publik, hingga pengawasan terhadap narkotika dan zat adiktif.

Ahmad Yani menargetkan pembahasan empat Raperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan.

“Ini pertaruhan bagi anggota pansus apakah mereka sukses menyelesaikan kerja-kerjanya atau tidak,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ratusan Jemaah Haji Kloter Dua Asal Kukar Diberangkatkan, Asisten I Melepas Keberangkatan

Advertorial

Rumah Sakit Muara Badak Akan Segera Dioperasikan

Advertorial

Era Modernisasi dan Digitalisasi, Bupati Kukaar Ajak Pemuda Menjadi Petani Modern

Advertorial

Penanaman Pohon di Desa Bendang Raya, Tindaklanjut Gerakan Serentak di Seluruh Indonesia

Advertorial

DPRD Kutim Setujui Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Advertorial

Sekda Membuka Rakor PKH yang Digelar Dinsos Kukar

Advertorial

SMKN 2 Sebulu Buka Jurusan Perkopian, Dispora Kukar Berkomitmen Berikan Dukungan

Advertorial

Dispora Kukar Menggelar LKBB Kartanegara Kaltim Open 2025, Sebagai Sarana Pengembangan Pemuda