Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:25 WIB

Disdikbud Kukar Telah Menetapkan 15 Objek Cagar Budaya, Sejumlah Perawatan Terkendala Status Kepemilikan Aset

M Saidar - Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar

M Saidar - Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA – eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hingga saat ini telah menetapkan 15 objek sebagai cagar budaya. Namun, dalam proses penetapan dan pelestarian, Disdikbud Kukar menghadapi sejumlah kendala terkait status kepemilikan aset.

“Kami hanya bisa menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya, tetapi saat kami melakukan perawatan dan pelestarian, kami terkendala dengan masalah aset,” ungkap M Saidar, staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, pada Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya, hal ini menghambat proses pelestarian karena status kepemilikan yang belum jelas. Salah satu contohnya adalah bangunan magazin di Loa Kulu yang berdiri di atas lahan milik salah satu perusahaan.

Baca Juga :  Kepuasan Masyarakat Kukar Tinggi Terhadap Kepemimpinan Edi-Rendi Berdasarkan Hasil Survei

“Kami sudah menetapkannya sebagai cagar budaya, tetapi ketika kami ingin melakukan perawatan, kami kembali terkendala dengan status kepemilikan aset tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, permasalahan ini menjadi semakin kompleks dengan diberlakukannya aturan baru yang mewajibkan kejelasan status aset sebelum dilakukan perbaikan atau pengembangan.

“Misalnya, ketika kami ingin mengembangkan situs ini menjadi tempat wisata budaya, kami perlu memperbaiki bangunannya, namun status asetnya harus jelas terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Membahas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan Raperda APBD Perubahan 2024

Ia mengungkapkan bahwa sudah banyak situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi pihaknya terkendala dalam perawatan karena status kepemilikan aset yang tidak jelas.

Sebelumnya, masalah ini tidak terlalu menjadi halangan, tetapi dengan adanya aturan baru, sekarang aset tersebut harus jelas status kepemilikannya.

“Ini menjadi hambatan yang besar dalam merawat objek-objek cagar budaya dengan maksimal. Kami seringkali hanya bisa menetapkan statusnya saja, namun tidak dapat melakukan perawatan yang optimal karena masalah aset ini,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ungkap Fokus Utama Program Kerjanya Sektor Pertanian dan Keagamaan

Advertorial

Fraksi PKS DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Pengoptimalan Pendapatan Daerah

Advertorial

Fraksi Nasdem DPRD Kutim Mengingatkan Pentingnya Transparansi Keuangan

Advertorial

RSUD AM Parikesit Tambah Gedung Baru, Anggaran Pembangunan Mencapai Rp164 Miliar

Advertorial

Pembukaan Festival Erau Adat Kutai 2025 Berlangsung Meriah

Advertorial

APBD Kutim 2025 Diproyeksi Capai 10,3 Triliun Melalui Rapat Paripurna

Advertorial

DPMD Menggelar FGD Terkait Upaya Pemkab Kukar Dalam Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat

Advertorial

Poktan Karya Tani Desa Bangun Rejo Panen Padi Organik, Bupati Kukar Beri Apresiasi