Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:25 WIB

Disdikbud Kukar Telah Menetapkan 15 Objek Cagar Budaya, Sejumlah Perawatan Terkendala Status Kepemilikan Aset

M Saidar - Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar

M Saidar - Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA – eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hingga saat ini telah menetapkan 15 objek sebagai cagar budaya. Namun, dalam proses penetapan dan pelestarian, Disdikbud Kukar menghadapi sejumlah kendala terkait status kepemilikan aset.

“Kami hanya bisa menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya, tetapi saat kami melakukan perawatan dan pelestarian, kami terkendala dengan masalah aset,” ungkap M Saidar, staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, pada Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya, hal ini menghambat proses pelestarian karena status kepemilikan yang belum jelas. Salah satu contohnya adalah bangunan magazin di Loa Kulu yang berdiri di atas lahan milik salah satu perusahaan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kukar Dorong Pengembangan Potensi Sumber Daya Alam di Tiga Kecamatan Dekat IKN

“Kami sudah menetapkannya sebagai cagar budaya, tetapi ketika kami ingin melakukan perawatan, kami kembali terkendala dengan status kepemilikan aset tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, permasalahan ini menjadi semakin kompleks dengan diberlakukannya aturan baru yang mewajibkan kejelasan status aset sebelum dilakukan perbaikan atau pengembangan.

“Misalnya, ketika kami ingin mengembangkan situs ini menjadi tempat wisata budaya, kami perlu memperbaiki bangunannya, namun status asetnya harus jelas terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Tingkatkan Kualitas SLB

Ia mengungkapkan bahwa sudah banyak situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi pihaknya terkendala dalam perawatan karena status kepemilikan aset yang tidak jelas.

Sebelumnya, masalah ini tidak terlalu menjadi halangan, tetapi dengan adanya aturan baru, sekarang aset tersebut harus jelas status kepemilikannya.

“Ini menjadi hambatan yang besar dalam merawat objek-objek cagar budaya dengan maksimal. Kami seringkali hanya bisa menetapkan statusnya saja, namun tidak dapat melakukan perawatan yang optimal karena masalah aset ini,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Ajak Masyarakat Beri Dukungan Moril Relawan yang Manangani Karhutla

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Menyebut Perumusan Kebijakan Menjadi Dasar Utama Pemerataan Pembangunan

Advertorial

Pemkab Kukar Resmi Meluncurkan Program Komunitas Belajar Kukar Idaman

Bisnis

Benturan Regulasi IKN, 15 Ribu Pekerja Tambang di Wilayah Delineasi Terancam PHK

Advertorial

Permudah Monitoring dan Evaluasi Data Perkebunan, Disbun Kukar Ciptakan Pekebun Online

Advertorial

Dinas PU Kukar Akan Muluskan Jalan Desa di Sebulu Secara Bertahap

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Advertorial

DPRD Kutim Kenalkan Program Bertajuk Kita Bisa, Kedepankan Nilai Kinerja, Integritas dan Akuntabilitas