Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:25 WIB

Disdikbud Kukar Telah Menetapkan 15 Objek Cagar Budaya, Sejumlah Perawatan Terkendala Status Kepemilikan Aset

M Saidar - Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar

M Saidar - Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA – eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hingga saat ini telah menetapkan 15 objek sebagai cagar budaya. Namun, dalam proses penetapan dan pelestarian, Disdikbud Kukar menghadapi sejumlah kendala terkait status kepemilikan aset.

“Kami hanya bisa menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya, tetapi saat kami melakukan perawatan dan pelestarian, kami terkendala dengan masalah aset,” ungkap M Saidar, staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, pada Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya, hal ini menghambat proses pelestarian karena status kepemilikan yang belum jelas. Salah satu contohnya adalah bangunan magazin di Loa Kulu yang berdiri di atas lahan milik salah satu perusahaan.

Baca Juga :  Bupati Mengajak Seluruh Lapisan Menyalurkan Zakat Melalui BAZNAZ Kukar

“Kami sudah menetapkannya sebagai cagar budaya, tetapi ketika kami ingin melakukan perawatan, kami kembali terkendala dengan status kepemilikan aset tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, permasalahan ini menjadi semakin kompleks dengan diberlakukannya aturan baru yang mewajibkan kejelasan status aset sebelum dilakukan perbaikan atau pengembangan.

“Misalnya, ketika kami ingin mengembangkan situs ini menjadi tempat wisata budaya, kami perlu memperbaiki bangunannya, namun status asetnya harus jelas terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Perbaikan Sistem Rujukan Terpadu

Ia mengungkapkan bahwa sudah banyak situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi pihaknya terkendala dalam perawatan karena status kepemilikan aset yang tidak jelas.

Sebelumnya, masalah ini tidak terlalu menjadi halangan, tetapi dengan adanya aturan baru, sekarang aset tersebut harus jelas status kepemilikannya.

“Ini menjadi hambatan yang besar dalam merawat objek-objek cagar budaya dengan maksimal. Kami seringkali hanya bisa menetapkan statusnya saja, namun tidak dapat melakukan perawatan yang optimal karena masalah aset ini,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi Nasdem DPRD Soroti Pelaksanaan Anggaran 2023, Terkait Transparansi dan Akuntabilitas

Advertorial

Ribuan Umat Hindu di Desa Kerta Buana Merayakan Hari Nyepi 2023

Bisnis

Evaluasi Tata Kelola Disorot, Pemkab Kukar Siapkan Penertiban Menyeluruh di Tangga Arung Square

Pemerintah

Dukung Operasi Ketupat Mahakam 2026, Dishub Kukar Siapkan 30 Personel

Bisnis

Aulia Rahman Basri Ajak Mahasiswa FT Unmul Siapkan Diri Sambut IKN Melalui Kolaborasi Inovasi Industri

Infrastruktur

Kementerian Komunikasi dan Informatika Targetkan Pembangunan PDN Tuntas Pada Agustus 2024

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Terima Usulan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata dan Peningkatan Layanan Kesehatan

Advertorial

Pimpin Apel Gabungan Korpri, Sekda Kukar Minta ASN Tingkatkan Kinerja