Home / Bisnis / Ekonomi / Pemerintah

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:39 WIB

Pemkab Kukar Ingatkan Perusahaan Agar Membayar THR dan BHR Paling Lambat H-7 Lebaran

Dendy Irwan Fahriza - Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar (latif/Eksposisi)

Dendy Irwan Fahriza - Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar (latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di tingkat nasional.

“Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ujarnya pada Rabu (11/03/2026).

Baca Juga :  Kun jungi DPR RI, DPRD Kukar Perjuangkan Aset Daerah yang Masuk Otorita IKN Nusantara

Dalam kebijakan tersebut terdapat dua jenis pemberian yang diatur, yakni THR bagi pekerja atau buruh serta BHR bagi mitra pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.

THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Selain itu, pekerja tersebut harus memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara itu, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

“Baik THR maupun BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Dendy.

Untuk besaran THR, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga :  24 Ribu Nelayan di Kukar Mendapat Keuntungan Karena Memiliki Kartu KUSUKA

Adapun untuk BHR bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi, besaran yang dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi juga diimbau untuk bersikap transparan dalam proses perhitungan pendapatan yang menjadi dasar pemberian bonus tersebut.

“Dalam proses perhitungannya, perusahaan aplikasi diharapkan transparan kepada para pengemudi maupun kurir mengenai dasar perhitungan pendapatan tersebut,” tambahnya.

Dendy berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga hak para pekerja dan mitra pengemudi dapat terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

“Kami berharap pada tahun ini laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR maupun BHR dapat semakin minim, bahkan kalau bisa tidak ada sama sekali,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Kunjungi Markas Operasional Bajaj di Tenggarong, Wakil Bupati Kukar Minta Pengoprasian Ditunda Hingga Izin Selesai

Pemerintah

Ngapeh Hambat Pemkab Kukar Bahas Persiapan Kegiatan Tahun 2022

Advertorial

Bupati Meresmikan Kantor BAZNAZ Kukar di Kecamatan Tenggarong Seberang

Advertorial

Pemkab Kukar Prioritaskan Sektor Perikanan, Bantuan Fasilitas Gencar Disalurkan

Bisnis

Dukung Pengembangan SDM di Sekitar Wilayah Kerja, PT CAM Menggelar Pelatihan Minat Bagi Siswa SMA di Kubar

Bisnis

Satgas Pangan Sidak Pasar Mangkurawang, Harga Bahan Pokok di Kukar Stabil

Pemerintah

Debat Publik PSU Pilkada Kukar, Tiga Paslon Sampaikan Visi Misi dan Gagasan

Advertorial

Pemkab Kukar Terus Melakukan Pembangunan Irigasi Sebagai Upaya Peningkatan Hasil Pertanian