Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah

Sabtu, 22 Juli 2023 - 17:05 WIB

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Kukar Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2023

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Republik Indonesia memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 pada Sabtu (22/7/2023). Dengan mengangkat tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. Jajaran Kejaksaan di Indonesia melaksanakannya, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pada Hari Bahakti Adhyaksa Kejari Kukar melakukan Press Rilis, memaparkan pancapaian kinerja Kejari Kukar pada tahun 2023. Salah satu kasus yang paling banyak ditangani Kejari Kukar sejak Januari hingga Juli 2023, yakni kasus pidana umum (pidum). Di mana sejak Januari hingga medio Juli, sudah ada 248 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang kini ditangani.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, dalam press release-nya, mengatakan bahwa kasus narkoba masih jadi yang paling dominan. Diikuti dengan kasus pertambangan dan kasus transaksional, seperti pencurian, asusila, perjudian, penganiayaan hingga penipuan.

Baca Juga :  Kembangkan Fasilitas Belajar Bagi Siswa, SMPN 3 Tenggarong Berinovasi Melalui Sistem Digitalisasi

“(Diprediksi) sampai 600-700 perkara yang akan ditangani sampai akhir tahun,” ujar Tommy Kristanto.

Ini pun menjadi salah satu yang sedang disikapi Kejari Kukar bersama instansi terkait. Memastikan dan mencari “benang merah”, serta melakukan kajian terkait kasus narkoba yang meningkat dan menjadi salah satu kasus terbanyak di Kukar. Mulai dari masalah penanganannya, pengawasan hingga penegakan hukumnya selama ini.

Di sisi lain, ia pun mengakui, bahwa penanganan dan penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang masih minim dilakukan oleh Kejari Kukar. Bahkan hingga enam bulan berjalannya tahun 2023, baru mencatatkan 1-2 kasus yang melalui mekanisme RJ.

Karena memang mekanisme RJ merupakan instruksi penghentian perkara dari pemerintah pusat melalui badan atau lembaga yang berwenang. Di mana memang mekanisme RJ dapat dilaksanakan, setelah pelaku memulihkan kerugian yang dialami oleh korban.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Finalisasi Pinjaman Perbankan untuk Penyelesaian Utang kepada Pihak Ketiga Sebesar Rp820 Miliar

“Tapi kedepannya Kasi Pidum juga sudah mulai pelajari kasus yang dimungkinkan untuk di RJ-kan,” jelasnya.

Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 ini, Kejari Kukar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat. terutama pengawasan proyek strategis di Kukar. Menurut Tommy, pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan proyek, sehingga berdampak bagi masyarakat luas.

“Pengamanan proyek strategis yangg betul dibutuhkan masyarakat, seperti jalan dan waduk. Jadi pengawasan terhadap proyek strategis diamankan dan kita kawal berlapis, kolaborasi Intel dan Datun, sehingga pengerjaan bisa tepat waktu dan tepat sasaran,” pungkasnya. (kkr)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Alat Tangkap Ikan kepada Nelayan di Muara Kaman

Advertorial

DPPKB Gandeng Camat se-Kutim Melakukan Orientasi Lapangan di BKKBN NTB

Advertorial

Pemkab Kukar dan Bappenas RI Menggelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan

Advertorial

Pelestarian Bahasa Kutai Melalui Muatan Lokal yang Diterapkan Disdikbud Kukar Mendapat Apresiasi Pihak Sekolah

Advertorial

Dinas PU Kukar MeLakukan Normalisasi Drainase di Kelurahan Maluhu

Advertorial

Dinas PU Bangun dan Perbaiki Jembatan di Sejumlah Kecamatan di Kukar

Advertorial

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Mengeluarkan Sejumlah Rekomendasi kepada Pemprov

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW