Home / Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:58 WIB

ASN Tetap Bekerja Hingga Selasa, Cuti Bersama Dimulai 18-24 Maret 2026

Sunggono - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Sunggono - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa menjelang libur Hari Raya Idulfitri.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat memberikan keterangan terkait jadwal libur bagi ASN di lingkungan Pemkab Kukar.

Sunggono menjelaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan khusus seperti work from home (WFH) bagi ASN menjelang cuti bersama. Seluruh pegawai tetap bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai jadwal cuti bersama dimulai.

Ia menegaskan bahwa sistem kerja ASN masih berjalan normal dan tidak ada perubahan mekanisme kerja yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  HUT ke-243 Tenggarong, Anggota DPRD Kukar Dorong Pemuda Mengambil Peran Membangun Daerah

“Tidak ada WFH seperti itu. Tidak ada,” tegas Sunggono saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penerapan kerja dari rumah bagi ASN menjelang libur lebaran, pada Sabtu (14/03/2026).

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan oleh Pemkab Kukar tetap mengacu pada aturan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian, aktivitas perkantoran bagi ASN di lingkungan Pemkab Kukar masih berlangsung hingga dua hari sebelum cuti bersama dimulai.

Sunggono menyampaikan bahwa ASN masih masuk kerja pada hari Senin dan Selasa. Setelah itu, barulah pegawai mendapatkan jadwal cuti bersama yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Kembangkan Tanaman Kakao, Masyarakat Desa Lung Anai Bisa Produksi Coklat Batangan

“Kalau cuti bersama kan setelah hari Selasa ya. Hari Rabu kita cuti bersama, Senin dan Selasa masih masuk kerja seperti biasa,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada penyesuaian tambahan terhadap jadwal kerja tersebut, sehingga seluruh perangkat daerah tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat hingga waktu cuti bersama tiba.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, jadwal libur ASN dimulai pada Rabu 18 Maret 2026 yakni cuti bersama Hari Suci Nyepi selama 2 hari. Kemudian dilanjutkan cuti bersama Idul Fitri 1447 H pada tanggal 20-24 Maret 2026. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ratusan Atlet Kutim Berlaga Di Ajang Open Tournament Bulu Tangkis Bupati Cup 2023

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Berkomitmen Berjuang Bersama Pemkab untuk Kepentingan Rakyat

Advertorial

Ada Pedoman Baru Dalam Raperda untuk Penanggulangan HIV/AIDS di Kutim

Pemerintah

DPRD Kukar Tekankan Tidak Boleh Ada Proyek Mangkrak, Minta Pemkab Tuntaskan Secara Bertahap

Bisnis

Forum Pedagang Dorong Transparansi Undian Lapak Pasar Tangga Arung Square

Advertorial

Diskominfo Kukar Fasilitasi Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Melalui KIM

Advertorial

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya Menanggapi Penyampaian Bupati Kutim Tentang Nota Penjelasan RAPBD 2024

Advertorial

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pjs Bupati Kutim Pastikan Kelancaran Penyelenggaraan