KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan bahwa pemanggilannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kukar hanya sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi usai menghadiri kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 di kawasan Pujasera Tenggarong, pada Kamis (25/6/2026).
Sunggono mengungkapkan ia dimintai keterangan mengenai kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset daerah pada periode lampau.
“Kalau di situ panggilannya saya sebagai saksi. Diminta keterangan terkait penyertaan modal ke Graha 165 dan beberapa bentuk kerja sama pemerintah daerah terhadap pengelolaan aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, materi yang ditanyakan penyidik bukan berkaitan dengan kebijakan yang dibuatnya saat menjabat sebagai Sekda, melainkan menyangkut aktivitas dan kerja sama yang terjadi sekitar tahun 2013.
Sunggono mengaku tidak terlalu mengingat detail perkara tersebut karena peristiwanya telah berlangsung lebih dari satu dekade lalu.
“Seingat saya itu sekitar tahun 2013. Saat itu saya belum menjadi Sekretaris Daerah,” katanya.
Pada periode tersebut dirinya masih bertugas sebagai camat sehingga tidak berada pada posisi pengambil keputusan di lingkungan Pemkab Kukar.
“Saya waktu itu mungkin masih menjadi camat, jadi belum menjabat Sekda,” jelasnya.
Selain dirinya, terdapat sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara dari Kukar yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Menurut Sunggono, pemanggilan sejumlah pihak tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi terkait pola kerja sama pemanfaatan aset daerah yang melibatkan perusahaan-perusahaan pertambangan.
Ia mencontohkan salah satu bentuk kerja sama yang dimaksud adalah pemanfaatan infrastruktur daerah oleh perusahaan tambang yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian resmi dengan pemerintah daerah.
“Termasuk bagaimana bentuk kerja sama pemerintah daerah terhadap pengelolaan aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan pertambangan batu bara,” tuturnya.
Sunggono mengatakan, pengelolaan kerja sama aset daerah saat ini telah memiliki regulasi yang lebih tertib dan terukur dibandingkan periode sebelumnya.
Menurutnya, setiap pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain harus memberikan manfaat yang jelas bagi pemerintah daerah, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau sekarang kan sudah tertib aturan. Alhamdulillah kerja sama yang dilakukan juga menghasilkan PAD bagi daerah,” katanya.
Ia menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara untuk memenuhi permintaan keterangan dari aparat penegak hukum.
Seluruh informasi yang diketahuinya terkait periode tersebut telah disampaikan kepada penyidik sesuai kebutuhan proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan. (ltf/fdl)










