Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:15 WIB

Sekda Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi ASN Pemkab Kukar yang Terlibat Narkoba

Ilustrasi ASN terlibat narkoba (Istimewa)

Ilustrasi ASN terlibat narkoba (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan sikap terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba, menyusul penangkapan seorang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengungkapan kasus peredaran sabu oleh aparat kepolisian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima laporan resmi terkait keterlibatan ASN tersebut dari instansi terkait. Informasi mengenai penangkapan tersebut justru pertama kali diketahuinya dari media sosial.

“Secara resmi saya belum menerima laporan terkait hal tersebut. Informasinya baru saya dengar dari media sosial,” ujarSunggono beberapa waktu yang lalu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar memiliki sikap yang sangat jelas terhadap ASN yang terbukti melanggar hukum, khususnya terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, selama ini selalu menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi aparatur pemerintah yang terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Pemkab Kukar akan Melakukan Renovasi Museum Kayu Tuah Himba

“Bagi siapa pun yang terbukti secara hukum melanggar ketentuan sebagai penyelenggara pemerintahan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, bahkan sampai pada pemberhentian,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Apabila yang bersangkutan terbukti secara hukum, maka mekanisme penjatuhan sanksi kepegawaian akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi disiplin berat hingga pemberhentian sebagai ASN, tergantung pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sunggono juga menyebut bahwa kasus serupa sebenarnya bukan kali pertama terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Dalam beberapa kasus sebelumnya, pemerintah daerah juga telah menindak ASN yang terbukti melanggar hukum.

Baca Juga :  Wabup Kukar Safari Ramadan ke Desa Pela, Tinjau Pembangunan Infrastruktur Desa

“Kasus seperti itu sebelumnya juga sudah pernah terjadi dan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Tenggarong dan mengamankan empat tersangka, salah satunya berinisial DD yang diketahui merupakan ASN di salah satu instansi pemerintah daerah di Kukar.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat kotor sekitar 382,68 gram serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Kukar, sementara pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Meninjau Dua Proyek Sekolah di Kabupaten PPU

Advertorial

Antisipasi Musibah Kebakaran, BPBD Kukar Akan Bangun Pos Damkar di Empat Kecamatan

Advertorial

Pemkab Kukar dan PLN Jalin Kerjasama Terkait Pajak Barang Jasa atas Tenaga Listrik

Advertorial

Bupati Minta Lurah dan Kades Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Berkomitmen Mendukung Upaya Mewujudkan Kemandirian Pangan

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Penyambutan jemaah Haji di Embarkasi Balikpapan

Advertorial

Wabup Kukar Dampingi Pokdarwis B3 Desa Pela Menerima Penghargaan Kalpataru 2024

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Menyayangkan Masih Adanya Ketidaksetaraan Terhadap Layanan Kesehatan