KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisil MA (35) di Kecamatan Kota Bangun, pada Minggu (27/2/2022). Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil diringkus.
Pengungkapan kasus tersebut diawali adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Kota Bangun sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP M.P Rachmawan langsung berangkat menuju Kota Bangun.
“Sekitar pukul 02.00 dini hari, tim sampai di Kecamatan Kota Bangun dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Rachmawan.
Usai melakukan penyelidikan, tim opsnal satreskoba kembali mendapatkan informasi, dan mengantongi identitas pelaku. Tim opsnal juga berhasil mendapatkan nomor telepon seluler pengedar narkoba jenis sabu tersebut dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sekitar pukul 10.00 wita, tim melakukan undercover buy, dengan cara memesan narkoba jenis sabu melalui telepon seluler dan berjanjian di depan RSUD Kota Bangun,” kata Rachmawan.
Kemudian tim opsnal yang menyamar sebagai pembeli langsung menuju ke rumah sakit kota bangun untuk melakukan transaski. Di depan rumah sakit anggota yang menyamar sebagai pembeli memberikan uang senilai Rp600 ribu dan pengedar tersebut juga memberikan tiga poket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih. Usai melakukan transaksi, tim opsnal langsung membututi pelaku sampai ke tempat kos dia tinggal, tepatnya di Jalan Siddiq RT 17 Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.
Sesampainya disana tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pengedar tersebut. Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan 5 poket sabu yang disimpan didalam sebuah plastik warna ungu. Selain itu, di depan kos juga didapatkan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak permen dan 24 poket sabu didapati di samping kos yang terbungkus dengan plastik berwarna hitam.
“Total yang tim dapatkan sebanyak 40 poket sabu, seberat 14,77 gram, 1 kotak permen, 1 plastik warna hitam, 1 pastik warna ungu, 1 unit handphone dan uang tunai Rp1.100.000,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jucnto pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.