KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Untuk memaksimalkan kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pembahasan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (raperda) penting dan mendesak untuk disahkan di tahun 2023 ini.
Empat Rancangan Perda tersebut, yaitu Rancangan Perda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Kemudian raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan ketenaga kerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.
Selanjutnya Rancangan Perda tentang perubahan atas ke dua (2) peraturan daerah nomor 5 tahun 2013, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Terakhir, Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2020 hingga 2024.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan, empat buah Rancangan Perda yang disampaikan tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, yang digarap oleh Bapemperda DPRD Kukar.
“Ini adalah bagian dari kinerja DPRD yang dianggap bisa diselesaikan dan berhasil. Sehingga, tidak ada tunggakan kami di Propemperda 2023,” ujar Ahmad Yani.
Empat buah Rancangan Perda yang telah disampaikan ini selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk di DPRD Kukar.
Dalam proses pembahasannya akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan penegak hukum lainnya.
“Kemudian terkait dengan RPIK tentu dengan dinas perindustrian dan pihak terkait, termasuk di bidang investasi,” tutupnya. (adv)