SAMARINDA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartenegara (Kukar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (31/3/2026).
Penyerahan LKPD dilakukan secara serentak bersama 10 kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim, bertempat di Auditorium Nusantara Kantor Perwakilan BPK RI Kaltim.
Penyerahan ini menjadi bagian agenda tahunan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan mengenai pinjaman Pemkab Kukar sebesar Rp820 miliar ke Bankaltimtara.
Aulia menegaskan bahwa pengambilan pinjaman tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pemkab Kukar telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, BPK, OJK, serta pihak terkait lainnya.
“Pinjaman ini bukan keputusan tiba-tiba. Semua sudah melalui konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Kukar saat ini mengalami dana kurang salur dari pemerintah pusat sebesar sekitar Rp3 triliun berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Keuangan. Di sisi lain, daerah masih memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
Dari pinjaman tersebut Pemkab Kukar menyelesaikan sejumlah tanggung jawab, yakni untuk membayar utang kepada pihak ketiga, pembayaran THR ASN, dan kebutuhan lainnya jelang Idul Fitri.
Ia menekankan, kewajiban kepada kontraktor sudah melalui proses audit dan review oleh Inspektorat, sehingga wajib dibayarkan. Jika tidak dilakukan, dampaknya akan berantai.
“Kalau tidak dibayar, perusahaan bisa kesulitan membayar karyawan, dan masyarakat yang bergantung pada perusahaan juga terdampak. Apalagi menjelang Lebaran,” katanya.
Ia pun menegaskan pemerintah tidak boleh menunda atau mengabaikan kewajiban kepada pihak ketiga, Ketika pekerjaan sudah diselesaikan. Langkah ini merupakan komitmen dan yang paling penting menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa pinjaman Rp820 miliar tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun. Karena itu, secara regulasi tidak memerlukan persetujuan paripurna DPRD.
“Cukup pemberitahuan dan administrasi. Semua itu sudah kami lakukan sesuai aturan,” pungkasnya. (kom/fdl)










