KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), yang diterapkan setiap pada hari Jumat. Kebijakan ini mulai disosialisasikan ke daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait kebijakan tersebut. Namun, implementasi di daerah masih menunggu keputusan pimpinan daerah.
“Terkait kebijakan WFH, kami baru saja mendengar pengumuman dari pemerintah pusat bahwa WFH akan diterapkan, khususnya pada hari Jumat. Namun, untuk pemerintah daerah diberikan kewenangan menyesuaikan pelaksanaannya,” ujarnya pada Rabu (01/04/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini Pemkab Kukar belum menetapkan secara pasti jadwal penerapan WFH. Penentuan hari pelaksanaan masih menunggu instruksi dari kepala daerah maupun sekretaris daerah.
“Apakah akan mengikuti hari Jumat seperti pusat atau di hari lain, itu masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Arianto mengatakan bahwa kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan di seluruh perangkat daerah.
Ia menegaskan, BKPSDM akan segera menindaklanjuti dan menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh ASN begitu surat edaran resmi telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Dari dasar itulah kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Dari sisi tujuan, kebijakan WFH dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi anggaran, terutama dalam penggunaan bahan bakar serta operasional pemerintahan.
Selain itu, kesiapan infrastruktur di Kukar dinilai sudah memadai untuk mendukung penerapan WFH. Seluruh wilayah disebut telah terjangkau jaringan komunikasi yang memadai.
“Untuk di wilayah Kutai Kartanegara sebenarnya tidak ada kendala berarti, karena seluruh wilayah sudah terjangkau jaringan, mulai dari kecamatan hingga desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, ia memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Layanan kesehatan seperti rumah sakit akan tetap berjalan dengan sistem shift, sementara layanan umum akan menyesuaikan kebijakan pusat.
Dengan dukungan layanan berbasis digital yang semakin berkembang, Pemkab Kukar optimistis kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya, kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi dan tetap menjaga kualitas pelayanan. Jika sudah menjadi keputusan pusat, tentu daerah akan mengikuti,” pungkasnya. (ltf/fdl)









