KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta optimalisasi efisiensi energi, pada Rabu (01/04/2026).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan di lingkungan Pemkab Kukar, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga direktur UOBK RSUD.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan. Selain itu, langkah ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat terkait transformasi sistem kerja ASN yang lebih fleksibel.
Dalam SE tersebut, diatur bahwa mekanisme kerja ASN dilakukan secara kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Secara khusus, pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Sementara itu, pada hari kerja lainnya ASN tetap melaksanakan tugas di kantor seperti biasa.
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat mengikuti kebijakan WFH. Sejumlah jabatan dan unit layanan yang bersifat strategis dan bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Kelompok yang dikecualikan dari WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, serta unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, kebersihan, kependudukan, hingga layanan ketenteraman dan ketertiban umum.
Bagi perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung, pimpinan diminta untuk mengatur sistem kerja pegawai secara bergiliran atau sif.
“Perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan waktu kerja pegawai ASN secara bergantian atau sif,” demikian bunyi kebijakan SE tersebut.
Selain pengaturan pola kerja, SE ini juga menegaskan kewajiban pimpinan perangkat daerah untuk melakukan monitoring kinerja dan disiplin pegawai secara harian, serta membuka jalur komunikasi daring sebagai sarana koordinasi.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh, responsif terhadap arahan pimpinan, serta melaporkan kinerja harian.
“Ketentuan waktu pengisian presensi online selama WFH pada hari Jumat, pagi pukul 06.30 sampai dengan 08.00 WITA dan sore pukul 16.00 sampai dengan 18.00 WITA,” tertulis dalam SE tersebut.
Tak hanya fokus pada sistem kerja, kebijakan ini juga menekankan pentingnya efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Seluruh perangkat daerah diwajibkan melakukan penghematan penggunaan listrik, air, serta bahan bakar kendaraan dinas.
Pengaturan teknis mencakup penggunaan AC dengan suhu 24–25 derajat Celsius, pemanfaatan pencahayaan alami, serta kewajiban mematikan perangkat elektronik setelah jam kerja. Bahkan, penggunaan air juga diimbau secara bijak guna menghindari pemborosan.
Selain itu, optimalisasi penggunaan ruang kerja melalui sistem berbagi (shared desk) juga didorong, seiring dengan penerapan pola kerja fleksibel.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini, baik dalam bentuk penyalahgunaan WFH maupun pemborosan energi, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan WFH atau pemborosan energi, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian ditegaskan dalam surat edaran tersebut.
Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara ini dijadwalkan mulai berlaku pada 10 April 2026 dan diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan. (ltf/fdl)










