KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Camat Samboja Barat, Burhanuddin, mengungkapkan persoalan serius terkait pengelolaan sampah di wilayahnya yang hingga kini belum menemukan solusi.
Permasalahan ini mencuat setelah tidak lagi tersedianya lokasi pembuangan sampah sejak adanya kebijakan penutupan oleh pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, sebelumnya Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki lokasi pembuangan di kawasan Kilometer 5 yang merupakan hibah dan telah digunakan sebagai tempat pengelolaan sampah.
Namun, aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan setelah adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang melarang seluruh kegiatan di area tersebut.
“Itu yang menjadi persoalan kami hari ini. Setelah ada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menutup aktivitas di sana, kami jadi tidak punya tempat pembuangan sampah lagi,” ungkapnya pada Selasa (28/4/2026).
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Tanpa adanya lokasi, muncul kekhawatiran warga akan membuang sampah sembarangan, seperti ke sungai atau pinggir jalan, yang jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.
Burhanuddin menegaskan bahwa opsi tersebut tidak bisa dibenarkan. Pemerintah kecamatan pun menghadapi dilema karena di satu sisi harus menjaga kebersihan lingkungan, sementara di sisi lain tidak memiliki fasilitas pendukung yang memadai.
“Pertanyaannya sekarang, masyarakat harus buang ke mana? Apakah ke sungai atau pinggir jalan? Itu kan tidak boleh, tapi kami juga tidak punya tempat,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa metode lama berupa sistem gali-tutup yang sebelumnya dilakukan kini tidak lagi diperbolehkan. Pengawasan yang semakin ketat, termasuk penggunaan teknologi seperti drone oleh pihak kementerian, membuat praktik tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Akibatnya, kondisi sampah di lapangan mulai menumpuk dan berpotensi menimbulkan masalah baru, baik dari sisi kesehatan maupun lingkungan. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan.
Dalam upaya mencari solusi, pemerintah daerah telah menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar dan pihak terkait, termasuk Otorita IKN dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Fokus utama pembahasan adalah mencari lokasi baru yang layak dan sesuai aturan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah lahan seluas sekitar 14 hektare di kawasan Sungai Seluang yang merupakan eks tambang. Namun, usulan ini masih harus melalui kajian lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kelayakannya.
“Tadi disampaikan ada lahan di Sungai Seluang sekitar 14 hektare, tapi itu perlu dikaji dulu oleh otorita dan Kementerian Lingkungan Hidup, apakah diperbolehkan atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, kondisi di lapangan masih jauh dari ideal. Dengan keterbatasan yang ada, pemerintah kecamatan hanya bisa melakukan penanganan sementara sembari menunggu keputusan terkait lokasi baru.
“Untuk sementara ini, kami mohon maaf, kondisi sampah mulai bertumpuk karena memang belum ada solusi yang benar-benar bisa digunakan,” pungkasnya. (ltf/fdl)









