Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:08 WIB

Upaya Disdikbud Kukar Tekan Angka Putus Sekolah, Perkuat Dukungan SKB dan PAUD

Fujianto - Kepala Bidang PAUD dan PNFI Disdikbud Kukar

Fujianto - Kepala Bidang PAUD dan PNFI Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berupaya mengatasi tingginya angka putus sekolah, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki tantangan geografis dan kepadatan penduduk yang rendah.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan memperkuat peran Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF), khususnya Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

“Wilayah kita luas dan penduduknya jarang-jarang. Sementara angka putus sekolah masih tinggi. Kalau hanya mengandalkan SKP yang dikelola masyarakat, hasilnya tergantung mereka juga. Tapi kalau SKB, pemerintah daerah yang langsung turun tangan, jadi dukungan bisa lebih maksimal,” ujar Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Disdikbud Kukar, Fujianto, pada Sabtu (10/5/2025).

Dengan keberadaan SKB, jumlah peserta pendidikan nonformal pun meningkat secara signifikan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltim Menyebut Perumusan Kebijakan Menjadi Dasar Utama Pemerataan Pembangunan

“Dari tahun 2022 ke 2023, jumlah siswa di SKB dan PKBM untuk paket A dan B naik drastis. Dulu hanya sekitar 3.000 siswa, sekarang bisa dapat 1.500.000,” jelasnya.

Tak hanya itu, SKB juga menawarkan berbagai kursus keterampilan, dan semua layanan tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Hal ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan. Dukungan anggaran pun mendapat perhatian serius.

“Pak Bupati sangat konsen terhadap pengentasan kemiskinan, karena putus sekolah ini salah satu indikator kemiskinan. Kami didukung secara anggaran, meskipun bidang PAUD dan PNFI mendapatkan porsi yang paling kecil dibanding SMP,” katanya.

Terkait maraknya yayasan yang mendirikan lembaga pendidikan seperti PAUD dan PKBM, Disdikbud memberikan pengawasan ketat melalui proses verifikasi.

“Boleh mendirikan yayasan, tapi harus memenuhi standar. Misalnya harus ada guru S1, gedung yang layak meskipun pinjam atau sewa, dan jumlah murid minimal 15 orang,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Gapoktan Jati Makmur Kecamatan Muara Kaman

Ia juga menyoroti banyak yayasan yang hanya berdiri secara formal namun mengandalkan pembiayaan dari masyarakat atau pemerintah.

“Kalau di desa ada yayasan yang tidak berfungsi, kami dorong agar desa mengambil alih. Supaya lebih terjamin kesejahteraan guru dan fasilitas belajar,” katanya.

Standar lainnya dalam pendirian PAUD mencakup ketersediaan alat permainan edukatif seperti perosotan dan ayunan, serta kesiapan dalam metode pembelajaran.

Mengenai lembaga penitipan anak, dinas pendidikan hanya menangani yang resmi mendaftar.

“Kalau yang tidak mendaftar, kami tidak tahu keberadaannya. Baru ketahuan kalau muncul kasus. Tapi kalau mereka datang untuk dilegalkan, tentu kami bantu,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

40 Anggota DPRD Kutim Periode 2019-2024 Resmi Diberhentikan

Advertorial

Maksimalkan Kinerja, Bapemperda DPRD Kukar Kejar Pengesahan Empat Rancangan Perda

Hukum - Kriminal

Desa Cipurut Jadi Contoh, Siswa SIP 53 Berikan Edukasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Advertorial

Tahun ini, Sepanjang 32,55 Kilometer Jalan Pertanian di Kukar Ditingkatkan

Advertorial

Kemendikbudristek dan Disdikbud Kukar Kolaborasi Berikan Pelatihan Bagi Guru

Ekonomi

Nakes RSUD AM Parikesit Protes Karena Pendapatan Berkurang, Manajemen: Ada Penyesuaian Regulasi Baru

Pemerintah

Pemkab Kukar Menggelar Pameran Kearsipan 2026, Tampilkan Arsip Masa Lampau Hingga Modern

Advertorial

Festival Magic Land Kutai Timur yang Digagas Disdikbud Berlangsung Sukses