Home / Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 20:06 WIB

DPC PDI Perjuangan Kukar: Keputusan Pemberhentian Ketua DPRD Kewenangan DPP

Rahmat Dermawan - Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar (Latif/Eksposisi)

Rahmat Dermawan - Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tuntutan massa aksi terkait Ketua DPRD Kukar akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar, Rahmat Dermawan, usai menerima audiensi tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas) daerah, Senin (25/05/2026).

Rahmat mengatakan tuntutan massa berkaitan dengan sejumlah pernyataan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, yang dinilai menimbulkan ketersinggungan di tengah masyarakat. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan massa adalah meminta PDI Perjuangan memberhentikan Ahmad Yani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar.

“Salah satu tuntutannya mereka berkeinginan agar PDI Perjuangan memberhentikan Ketua DPRD,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Kukar Telah Mendistribusikan Logistik Pilkada 2024 ke 20 Kecamatan Secara Serentak

Meski demikian, Rahmat menegaskan keputusan terkait pemberhentian kader bukan berada di kewenangan DPC.  Menurutnya, seluruh keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan DPP PDI Perjuangan sesuai mekanisme internal partai.

“Tapi dalam organisasi kita tidak bisa memutuskan. Yang memutuskan adalah DPP PDI Perjuangan, jadi kami menerima aspirasinya dan akan kami teruskan,” katanya.

Ia menjelaskan, laporan terkait aksi jilid pertama sebelumnya juga telah disampaikan kepada DPP. Bahkan, Dewan Kehormatan Partai bersama fraksi dan DPC PDI Perjuangan Kukar disebut telah mengirimkan surat resmi terkait persoalan tersebut.

Menurut Rahmat, proses penanganan persoalan kader di internal partai memiliki tahapan dan mekanisme tersendiri yang harus dilalui. Karena itu, DPC tidak bisa secara langsung mengambil keputusan terkait pergantian maupun pemberhentian seorang anggota DPRD atau pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Dukung Pembangunan Taman Tematik, Destinasi Wisata Baru di Bantaran Sungai Tenggarong

“Ada regulasi yang mengatur kewenangan partai politik dalam mengganti dan memberhentikan seseorang menjadi anggota DPR ataupun Ketua DPRD,” jelasnya.

Selain meneruskan aspirasi ke DPP, Rahmat mengungkapkan DPC PDI Perjuangan Kukar juga telah melakukan evaluasi internal terhadap yang bersangkutan. Evaluasi tersebut dilakukan melalui pemanggilan oleh fraksi, DPC, hingga Dewan Kehormatan Partai.

“Kalau di DPC sudah beberapa kali. Di fraksi juga sudah beberapa kali memanggil dan menyampaikan aspirasi dari teman-teman kepada yang bersangkutan. Bahkan Dewan Kehormatan juga sudah memanggil,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

40 Anggota DPRD Kutim Periode 2019-2024 Resmi Diberhentikan

Advertorial

Fraksi AKB DPRD Kutim Soroti Alokasi Anggaran Daerah

Politik

Menang Real Count PSU Pilkada Kukar, Aulia Rahman Basri Ajak Paslon Lain Bekerja sama Demi yang Terbaik

Advertorial

Anggota DPRD Sebut Tak Semua Wilayah di Kaltim Relevan dengan Sistem Zonasi PPDB

Advertorial

KPU Kukar Telah Mendistribusikan Logistik Pilkada 2024 ke 20 Kecamatan Secara Serentak

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar RDP Tanggapi Keluhan Warga Desa Jembayan Terkait Dugaan Penggaran Kades

Advertorial

Finalisasi APBD 2023 Kutai Timur: Anggota DPRD Tekankan Pentingnya Kelancaran Proses

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Serap Usulan Konstituen Saat Reses, Semua Penyampaian dari Masyarakat Priortas Baginya