KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pada Hari Buruh Internasional, serikat buruh SBSI-1992, SPSI, dan KSPI F-SPKEP menggelar demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu perwakilan dari Komisi B, Sayid Anjas, memberikan tanggapannya terhadap aspirasi yang disuarakan.
Sayid Anjas menegaskan bahwa aspirasi dari serikat buruh harus diakomodir dan diperjuangkan. Dia menyatakan komitmennya untuk menyuarakan perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja di DPR RI.
“Terkait dengan aspirasi yang disuarakan oleh serikat buruh, kami akan memperjuangkannya di DPR RI. Undang-undang Cipta Kerja merupakan produk DPR RI, sehingga kami akan menyuarakan perubahan pada pasal-pasal yang dianggap rumit ke tingkat pusat,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan Sayid Anjas usai Rapat Hearing Peringatan Hari Buruh Internasional, yang dihadiri oleh Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) di Ruang Hearing, Gedung Kantor DPRD Kutim, pada tanggal 1 Mei 2024.
Meskipun belum ada keputusan untuk membentuk tim pansus, Sayid Anjas menjelaskan bahwa DPR RI akan merekomendasikan pembentukan tim pansus jika permasalahan yang disampaikan serikat buruh terbukti serius setelah mendapatkan data yang lebih lengkap.
“Jika hasil tinjauan menunjukkan adanya keseriusan masalah, DPR RI akan merekomendasikan pembentukan pansus atas persetujuan anggota DPR RI,” lanjutnya.
Dalam hal perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memberikan hak-hak pekerja, Sayid Anjas menegaskan perlunya tinjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kita akan melakukan tinjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh serikat buruh sebelum mengambil langkah selanjutnya,” pungkasnya. (adv/dprd /kutim)