Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah / Politik

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Terjadi Lagi di Kukar, Ketua DPRD Dorong Pencabutan Izin

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pondok pesantren menyusul kembali mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan di Kukar.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menyangkut keselamatan dan perlindungan peserta didik. Ia menegaskan kejadian serupa tidak boleh terus berulang dan harus ditangani secara tegas.

Ahmad Yani menilai pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, perlu diperkuat oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

“Itu kan tidak boleh lagi terjadi, Kita minta pengawasan pemerintah, pengawasan melekat, baik DPRD, Dinas Pendidikan maupun instansi terkait yang harus melakukan pengawasan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (8/6/2026).

Baca Juga :  PDI Perjuangan Kukar Beri Panggung UMKM Kreatif di Sela Agenda Konsolidasi Politik Musancab

Ia mengatakan, munculnya kembali kasus di lingkungan pesantren menjadi koreksi bagi semua pihak. Terlebih sebelumnya Kukar juga sempat dihadapkan pada sejumlah persoalan lain yang menimbulkan perhatian masyarakat.

Menurut Ahmad Yani, pemerintah daerah tidak boleh hanya fokus pada pemberian fasilitas dan dukungan kepada lembaga pendidikan, tetapi juga memastikan kualitas pembinaan dan pengawasan berjalan dengan baik.

“Ini menjadi koreksi bagi kami dan tentu bagi pemerintah kabupaten supaya bisa dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap persoalan yang terjadi,” katanya.

DPRD Kukar mendukung langkah penegakan aturan terhadap lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Ia menegaskan sanksi harus diberikan agar ada efek jera dan perlindungan terhadap para santri.

Bahkan, Ahmad Yani tidak menutup kemungkinan adanya pencabutan izin operasional terhadap pondok pesantren yang dinilai tidak mampu melakukan perbaikan atau membiarkan pelanggaran terus terjadi.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Wakil Ketua II DPRD Kutim Apresiasi Operasi Pasar Murah di Bengalon

“Kalau memang tidak mau berubah atau perlu dilakukan tindakan lebih lanjut, ya izin operasionalnya bisa dicabut. Jangan diperpanjang lagi daripada memperbanyak korban,” tegasnya.

Menurutnya, kasus yang berulang di sejumlah pondok pesantren, meski terjadi di lembaga yang berbeda, telah menimbulkan kesan buruk di tengah masyarakat. Karena itu diperlukan langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan keagamaan.

“Karena ini berulang-ulang terjadi di Kutai Kartanegara, tentu ada kemungkinan dilakukan penutupan. Nanti akan kita evaluasi secara menyeluruh. Oleh karena itu memang harus ada sikap yang tegas dari pemerintah agar persoalan seperti ini bisa kita bereskan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah


NSP Dicabut Kemenag, Yayasan Ibadurrahman Soroti Dampak terhadap Santri dan Guru

Pemerintah

Erau Adat Pelas Benua 2023 Resmi Dibuka, Usung Tema Semangat IKN Nusantara Menjaga Adat Dan Tradisi Budaya

Pemerintah

Banggar Sepakati LKPj APBD 2025 Dibawa ke Paripurna, Pemkab Kukar Pastikan Fiskal Daerah Tetap Terkendali

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Pembekalan Penguatan Bagi Calon Peserta PPG Tingkat PAUD

Advertorial

Bupati Ingin Seluruh Kecamatan di Kukar Memiliki Masjid Besar Sebagai Pusat Ibadah Umat Islam

Advertorial

Pemkab Kukar akan Melakukan Perbaikan Akses Jalan Antar Desa di Kecamatan Sebulu

Advertorial

Kesbangpol Kutim Menggelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Disabiltas

Advertorial

Dispora Kukar Berkomitmen Mendukung Penuh Pembinaan Sepak Bola Bersama Askab PSSI