KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Rapat lanjutan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menghasilkan kesepakatan untuk membawa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ke rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.
Kesepakatan itu menjadi tahapan penting sebelum pembahasan APBD Perubahan tahun 2026 dan penyusunan APBD Tahun 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pembahasan bersama Banggar DPRD berlangsung dengan baik. Menurutnya, terdapat sejumlah catatan, masukan, dan koreksi dari DPRD yang akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, hari ini rapat lanjutan dengan DPRD, baik Banggar dan termasuk anggota yang lain, menepakati insyaallah paripurna laporan pertanggungjawaban anggaran 2025 akan dilaksanakan hari Senin. Ada beberapa hal yang jadi catatan, masukan, koreksi dan insyaallah kita akan perhatikan dan tindak lanjuti,” ujarnya usai rapat bersama DPRD Kukar, pada Senin (13/7/2026).
Sunggono menjelaskan dalam rapat tersebut juga dibahas soal kondisi kemampuan fiskal daerah di tengah kabar sejumlah pemerintah daerah mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sunggono memastikan kondisi keuangan Pemkab Kukar masih dalam keadaan aman. Pemerintah daerah, telah melakukan penghitungan ulang terhadap kemampuan anggaran sehingga belanja-belanja prioritas tetap dapat dipenuhi, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta PPPK yang jumlahnya mencapai sekitar 18 ribu orang.
“Alhamdulillah enggak. Kami telah mengupayakan dan menghitung ulang memastikan bahwa pengeluaran untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat yang mendasar termasuk ASN itu tetap bisa kita jaga, kita bayarkan sesuai dengan seharusnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan bahwa pembahasan Banggar kali ini lebih banyak difokuskan untuk memastikan kondisi riil keuangan daerah berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk mencermati besaran utang daerah, nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta dampaknya terhadap pelaksanaan program pembangunan pada tahun berjalan.
Menurut Ahmad Yani, hasil audit BPK menunjukkan total kewajiban pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp1 triliun.
Angka tersebut merupakan akumulasi berbagai kewajiban yang dimiliki seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, mulai dari pembayaran kepada pihak ketiga, hak pegawai, hingga belanja operasional seperti listrik, air, dan telepon.
“Yang sudah diaudit, kewajiban yang harus dibayar itu sampai angka Rp1 triliun. Walaupun ada pinjaman kita Rp820 miliar, tetapi kita juga punya SiLPA sekitar Rp335 miliar sehingga itu menjadi bagian yang harus kita perhitungkan bersama,” jelasnya.
DPRD ingin memastikan seluruh kewajiban daerah dapat diselesaikan melalui APBD Perubahan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar program-program pemerintah tetap dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Ahmad Yani juga menegaskan bahwa persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 menjadi prasyarat sebelum DPRD bersama pemerintah daerah membahas perubahan postur anggaran 2026 sekaligus menyusun APBD Tahun 2027. Dengan demikian, arah kebijakan fiskal daerah dapat disusun berdasarkan kondisi keuangan yang telah diaudit.
“Hari Senin nanti kita akan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 di paripurna. Itu menjadi kunci agar kita bisa membahas APBD Perubahan dan APBD Tahun 2027. Semua kewajiban daerah nanti akan kita akomodir dalam APBD Perubahan,” pungkasnya. (ltf/fdl)









