KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri berharap penundaan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan yang terjadi beberapa waktu lalu hanya bersifat sementara dan berkaitan dengan proses penyesuaian kebijakan bersama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurut Aulia, keberadaan DSI diharapkan dapat menjadi solusi dalam memperjelas tata kelola sektor pertambangan nasional, sehingga proses penerbitan RKAB yang diajukan perusahaan-perusahaan tambang dapat segera disesuaikan dan disetujui oleh pemerintah pusat.
Ia berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat segera merilis RKAB yang telah diusulkan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan batubara yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah.
“Ya kita berharap sebenarnya penundaan pemberian RKAB kemarin itu hanya untuk menyelaraskan dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ini,” ujarnya, pada Rabu (10/6/2026).
Aulia menegaskan, keterlambatan penerbitan RKAB berpotensi berdampak pada aktivitas produksi perusahaan tambang. Jika produksi dibatasi, maka perusahaan dapat menghadapi tekanan operasional yang pada akhirnya berisiko terhadap keberlangsungan tenaga kerja di sektor tersebut.
Karena itu, Pemkab Kukar tidak menginginkan adanya pengurangan tenaga kerja maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terbatasnya produksi batubara yang dipengaruhi keterlambatan penerbitan RKAB.
“Nah harapan kita perusahaan tetap terus bisa berjalan, pekerja-pekerja yang ada di sektor-sektor usaha tersebut bisa terus bekerja dan tidak ada proses pengurangan terhadap karyawan-karyawan yang ada,” katanya.
Menurutnya, keberadaan DSI merupakan bagian penting dalam proses penataan tata niaga dan pengelolaan sektor pertambangan. Oleh sebab itu, ia memandang DSI sebagai titik kulminasi yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan terkait penerbitan RKAB.
Aulia menilai kehadiran entitas baru tersebut justru akan memberikan kepastian dan memperjelas mekanisme pengelolaan sektor pertambangan, termasuk dalam proses ekspor dan impor yang berkaitan dengan industri batubara nasional.
“Kalau menurut hemat kami sebenarnya kehadiran entitas ini itu lebih mempermudah lagi dan lebih memperjelas lagi,” ungkapnya.
Aulia mengungkapkan bahwa sektor pertambangan masih menjadi tulang punggung perekonomian Kutai Kartanegara. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, sekitar 62 persen perekonomian Kukar masih bergantung pada sektor penggalian dan pertambangan.
Selain itu, sekitar 70 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar juga ditopang oleh dana bagi hasil (DBH) dari sektor batubara. Berbeda dengan DBH minyak dan gas yang memperhitungkan cost recovery, DBH batubara berasal dari royalti setiap metrik ton batubara yang diproduksi dan keluar dari wilayah Kukar.
“Kalau seandainya produksi ini menurun maka ya DBH kita semakin turun dan berakibat APBD kita semakin menurun juga,” pungkasnya. (ltf/fdl)










