KUTAI TIMUR, eksposisi.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sedang dalam proses menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kutim periode 2024-2029.
Anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf, mengajukan usulan untuk bergabung dengan Komisi B DPRD Kutim. Langkah ini diambilnya agar dapat lebih fokus memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya (dapil I), yang dikenal sebagai wilayah kaya akan perkebunan dan pertanian.
“Saya ingin masuk Komisi B agar bisa memastikan ada perwakilan yang mengawal program-program penting bagi masyarakat di sektor perkebunan dan pertanian,” ungkap Yusri Yusuf.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu keinginan utama warga di dapilnya adalah mendapatkan kepastian hukum terkait tanah dan sawah yang mereka kelola.
“Banyak warga yang berharap pemerintah membantu menyediakan legalitas lahan agar mereka bisa mengolah tanah dengan tenang dan aman,” jelasnya,
Masalah utama yang sering dihadapi masyarakat, menurut Yusri, adalah ancaman pengambilalihan lahan oleh perusahaan besar. Hal ini sering kali terjadi karena masyarakat tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Warga ingin ada perda yang mengatur legalitas lahan, agar tanah mereka tidak diambil alih perusahaan tambang. Sering kali perusahaan menawarkan kompensasi, dan karena tidak punya pilihan, warga pun menyetujuinya,” terangnya.
Yusri menambahkan bahwa regulasi tersebut sangat penting bagi warga agar mereka tidak mudah digusur dari lahan yang sudah digarap bertahun-tahun.
“Kalau ada perda yang mengatur legalitas tanah, masyarakat tidak akan mudah tergiur oleh tawaran pihak luar, karena mereka memiliki perlindungan hukum,” jelasnya.
Sebagai informasi, Komisi B DPRD Kutim memiliki tugas di sektor ekonomi dan keuangan, termasuk di antaranya bidang pertanian dan perkebunan yang memang menjadi fokus Yusri.
“Saya memang berniat mengawal kepentingan masyarakat di sektor perkebunan dan pertanian. Untuk bidang lainnya, seperti bisnis dan ekonomi, bisa diprioritaskan kemudian,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)