KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengupayakan optimalisasi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) di tengah munculnya keluhan sejumlah daerah penghasil terkait kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut dinilai sejumlah pihak berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam menjalankan pembangunan.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, DBH memiliki peran penting bagi daerah penghasil sumber daya alam. Menurutnya, dana tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk kompensasi pembangunan bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah penggalian dan penambangan.
“DBH ini kan esensinya adalah memberi kompensasi pembangunan kepada warga sekitar atas upaya-upaya penggalian dan penambangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut,” ujarnya saat diwawancarai, pada Senin (15/06/2026).
Aulia menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan dan penyaluran DBH sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah hanya dapat melakukan proses advokasi serta rekonsiliasi data untuk memastikan hak daerah dihitung secara tepat.
Ia mengatakan, Pemkab Kukar secara aktif melakukan pencocokan data terkait aktivitas pertambangan dan penggalian yang berlangsung di wilayahnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan porsi penerimaan daerah yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Nah, tapi mekanisme yang ada ini kan kembali lagi ke pemerintah pusat dan kita hanya melakukan proses advokasi dan rekonsiliasi dengan pihak pusat terkait hitung-hitungan yang harus didapatkan oleh pemerintah daerah kabupaten kota,” katanya.
Di tengah perdebatan mengenai ruang fiskal daerah, Aulia menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah tidak boleh dipandang sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan. Ia menekankan pentingnya melihat pembangunan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, pembangunan nasional harus dijalankan secara terpadu, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Oleh karena itu, setiap tingkatan pemerintahan memiliki tanggung jawab masing-masing yang harus dioptimalkan demi kepentingan masyarakat.
“Kemudian, sisi yang tetap kita tonjolkan adalah NKRI harga mati. Artinya kita tidak membangun daerah ini parsial-parsial. Pemerintah pusat beda, pemkab beda, kecamatan beda, desa pun beda, itu enggak begitu. Jadi kita berpikirnya ini satu kesatuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aulia menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap fokus menjalankan kewenangan yang menjadi tanggung jawabnya. Di saat yang sama, komunikasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Pemkab Kukar berencana kembali melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sedang diintensifkan untuk memperoleh kejelasan terkait besaran hak daerah dari sektor sumber daya alam.
“Mungkin juga dalam waktu dekat kami akan kembali berbicara dengan Kementerian Keuangan dan sekarang kita dengan Kementerian ESDM lagi intensnya untuk menghitung sebenarnya jatah dari Pemkab Kukar itu berapa,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa upaya tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan pemerintah daerah, melainkan memastikan masyarakat Kukar memperoleh manfaat yang seimbang dari aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang berlangsung di wilayahnya.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan DBH dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang saling melengkapi untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
“Kita tetap melakukan advokasi dan mengoptimalkan apa yang menjadi kewenangan daerah demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (ltf/fdl)









