Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:26 WIB

Disdik Kukar Tunggu Juknis Terkait Penyaluran Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait kebijakan penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN atau honorer.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima pedoman resmi mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

Karena itu, Disdikbud belum dapat mengambil langkah implementasi sebelum ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat.

Menurutnya, juknis diperlukan untuk memastikan mekanisme penyaluran, sumber pendanaan, hingga regulasi pendukung yang harus disiapkan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Apakah nanti mekanismenya melalui pusat atau transfer ke daerah, kemudian apakah perlu regulasi kepala daerah, itu semua harus ada juknis dari pusat,” ujarnya, pada Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Angka Stunting di Desa Lebak Cilong Turun 80 Persen, Berkat Intervensi Terpadu

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat langsung menjalankan sebuah kebijakan hanya berdasarkan informasi yang beredar tanpa adanya dasar aturan yang jelas. Setiap program yang berasal dari pemerintah pusat harus memiliki petunjuk pelaksanaan agar proses implementasinya dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi kita mau melaksanakan itu tidak serta-merta. Ada informasi seperti ini lalu langsung kita laksanakan, tidak. Harus ada juknis supaya proses implementasinya betul-betul bisa kita pertanggungjawabkan,” katanya.

Heriansyah menjelaskan, pola tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang berlaku dalam dunia pendidikan. Seluruh kebijakan strategis yang berasal dari pemerintah pusat harus diterjemahkan ke daerah melalui aturan dan mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya berjalan seragam di seluruh Indonesia.

Ia mencontohkan berbagai isu kebijakan pendidikan yang kerap menjadi perbincangan publik. Menurutnya, meskipun terdapat arahan atau wacana dari pemerintah pusat, daerah tetap harus menunggu regulasi resmi sebelum menerapkannya ke dalam sistem pendidikan.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Beri Pendidikan yang Berkualitas

Heriansyah menegaskan bahwa hingga pertengahan Juni 2026, Disdikbud Kukar belum menerima juknis terkait kebijakan tunjangan guru ASN maupun non-ASN dari Kemendikdasmen.

Karena itu, pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai teknis pelaksanaan, termasuk pola penyaluran dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.

“Nanti kalau sudah ada dan jelas seperti apa mekanismenya, baru kita tindak lanjuti,” katanya.

Pemkab Kukar memastikan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait kebijakan tunjangan guru tersebut, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik di daerah. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

PT MHU Meraih Penghargaan Anugerah Tata Bandha Energi 2023 dari Kementerian ESDM

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi Program Beasiswa Kaltim Tuntas

Pemerintah

Beasiswa Kukar Idaman Terbaik 2026 Segera Disalurkan, SK Bupati Masuk Tahap Finalisasi

Pemerintah

Pemkab Kukar Diberi Waktu 60 Hari Tindak Lanjuti Temuan BPK

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Bagi Kader Posyandu

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Kondisi Memprihatinkan Kerusakan Jalan di Kabupaten Paser

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Isu Perumahan dan Kebijakan Pembangunan

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Bagi Nelayan Muara Badak