Home / Bisnis / Ekonomi / Industri

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:22 WIB

Koperasi TKBM Karya Sejahtera Samboja Berdiri Sejak 2006, Buka Lapangan Kerja Bagi Ratusan Anggota

Kiprah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Karya Sejahtera di Pelabuhan Kuala Samboja sudah berjalan sejak 29 April 2006 (Istimewa)

Kiprah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Karya Sejahtera di Pelabuhan Kuala Samboja sudah berjalan sejak 29 April 2006 (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kiprah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Karya Sejahtera di Pelabuhan Kuala Samboja sudah berjalan sejak 29 April 2006.

Pembentukannya bertujuan membuka lapangan kerja sektor bongkar muat serta meningkatkan kesejahteraan 898 anggotanya dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan.

Mayoritas anggota koperasi merupakan warga Kutai Kartanegara. Pembinaan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kantor UPP Kelas III Kuala Samboja.

“Kami dibina Dinkop UKM, Disnakertrans, dan UPP Kelas III Kuala Samboja. Ini bentuk pengawasan melekat,” kata Wakil Ketua Koperasi TKBM Karya Sejahtera, Lahidi.

Dari sisi legalitas, koperasi ini berbadan hukum Nomor 500/79/BH-01/XI/2006 tertanggal 1 November 2006. AD/ART-nya sudah dua kali berubah. Perubahan terakhir disahkan Kemenkumham lewat Keputusan http://AHU-0002425.AH.01.38.Tahun 2024 pada 27 Agustus 2024. Koperasi juga terdaftar dengan NIB 1504230000653 sejak 15 April 2023.

Baca Juga :  Bupati Kukar Hadiri Balap Ketinting Desa Embalut, Serahkan Hadiah Bagi Juara Kelas 200cc

Dokumen pendukung lainnya meliputi Surat Ditjen Hubla Nomor AT 556/27/16/132/DA-06, Rekomendasi Kantor Pelabuhan Kuala Samboja AT 571/79/V/Kpl-Ksbj-06, dan keanggotaan di Inkop TKBM Nomor 59/F.03/Inkop TKBM/XII/06.

“Dokumen pendukung lainnya ada Surat Ditjen Hubla, Rekomendasi Kepala Kantor Pelabuhan Kuala Samboja, dan kami terdaftar di Inkop TKBM Nomor 59/F.03/Inkop TKBM/XII/06,” ujarnya.

Cakupan kerja koperasi meliputi Dondang, Senipah, STS Muara Jawa, sampai Muara Pegah yang berbatasan dengan Pelabuhan Balikpapan. Area ini sesuai dengan batas Wilayah Kerja UPP Kelas III Kuala Samboja berdasarkan Permenhub PM 130/2015.

Wakil Ketua Koperasi, Lahidi, menegaskan seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai Permenkop 6/2023 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi 2011. Aturan itu menyebut satu pelabuhan hanya boleh ada satu Koperasi TKBM, kecuali koperasi lama dibekukan atau dibubarkan.

Baca Juga :  Ragam Seni dan Budaya Meriahkan Festival Cenil di Desa Kota Bangun III

Untuk SDM, 224 anggota telah tersertifikasi di bidang pengurusan, manajemen, K3, operator crane, rigger, hingga kepala regu TKBM. Koperasi juga memegang ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan ISO 45001:2018.

Prestasi yang diraih antara lain Koperasi Sehat dari Dinkop UKM Kukar 2023-2024, predikat Berkualitas dari PT Naynau Jasa Utama, serta penghargaan dari Inkop TKBM.

Lahidi menampik tudingan monopoli karena koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota, bukan keuntungan pemegang saham.

“Soal monopoli, tidak benar. Modal kami dari simpanan anggota sesuai UU 5/1999,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

PT MHU Beri Bantuan kepada Korban Banjir yang Melanda Sejumlah Desa di Kukar

Ekonomi

Pemkab Kukar Menggelar Rapat Persiapan Tim Identifikasi dan Verifikasi Tanam Tumbuh di Area HGU PT BAM

Ekonomi

PAD Sektor Pariwisata Kukar di Atas 50 Persen, Dinas Pariwisata Kukar Optimis Lampaui Target di Akhir Tahun

Bisnis

Bukti Komitmen Terhadap Lingkungan, PT MHU Pertahankan PROPERDA Emas

Bisnis

FSPTI–KSPI Kukar Siapkan Program Jangka Menengah dan Panjang, Fokus Penyesuaian Upah dan Perlindungan Usia Kerja Buruh

Advertorial

PT MHU Borong Penghargaan GMP Award 2022, Bukti Komitmen pada Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik

Advertorial

Anggota Komisi A DPRD Kutim Berharap Seluruh Proyek Pembangunan APBD Perubahan Terealisasi Sepenuhnya

Ekonomi

Kepuasan Publik Terus Meningkat, Pemkab Kukar Dinilai Semakin Responsif dan Tepat Sasaran