KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kiprah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Karya Sejahtera di Pelabuhan Kuala Samboja sudah berjalan sejak 29 April 2006.
Pembentukannya bertujuan membuka lapangan kerja sektor bongkar muat serta meningkatkan kesejahteraan 898 anggotanya dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Mayoritas anggota koperasi merupakan warga Kutai Kartanegara. Pembinaan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kantor UPP Kelas III Kuala Samboja.
“Kami dibina Dinkop UKM, Disnakertrans, dan UPP Kelas III Kuala Samboja. Ini bentuk pengawasan melekat,” kata Wakil Ketua Koperasi TKBM Karya Sejahtera, Lahidi.
Dari sisi legalitas, koperasi ini berbadan hukum Nomor 500/79/BH-01/XI/2006 tertanggal 1 November 2006. AD/ART-nya sudah dua kali berubah. Perubahan terakhir disahkan Kemenkumham lewat Keputusan http://AHU-0002425.AH.01.38.Tahun 2024 pada 27 Agustus 2024. Koperasi juga terdaftar dengan NIB 1504230000653 sejak 15 April 2023.
Dokumen pendukung lainnya meliputi Surat Ditjen Hubla Nomor AT 556/27/16/132/DA-06, Rekomendasi Kantor Pelabuhan Kuala Samboja AT 571/79/V/Kpl-Ksbj-06, dan keanggotaan di Inkop TKBM Nomor 59/F.03/Inkop TKBM/XII/06.
“Dokumen pendukung lainnya ada Surat Ditjen Hubla, Rekomendasi Kepala Kantor Pelabuhan Kuala Samboja, dan kami terdaftar di Inkop TKBM Nomor 59/F.03/Inkop TKBM/XII/06,” ujarnya.
Cakupan kerja koperasi meliputi Dondang, Senipah, STS Muara Jawa, sampai Muara Pegah yang berbatasan dengan Pelabuhan Balikpapan. Area ini sesuai dengan batas Wilayah Kerja UPP Kelas III Kuala Samboja berdasarkan Permenhub PM 130/2015.
Wakil Ketua Koperasi, Lahidi, menegaskan seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai Permenkop 6/2023 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi 2011. Aturan itu menyebut satu pelabuhan hanya boleh ada satu Koperasi TKBM, kecuali koperasi lama dibekukan atau dibubarkan.
Untuk SDM, 224 anggota telah tersertifikasi di bidang pengurusan, manajemen, K3, operator crane, rigger, hingga kepala regu TKBM. Koperasi juga memegang ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan ISO 45001:2018.
Prestasi yang diraih antara lain Koperasi Sehat dari Dinkop UKM Kukar 2023-2024, predikat Berkualitas dari PT Naynau Jasa Utama, serta penghargaan dari Inkop TKBM.
Lahidi menampik tudingan monopoli karena koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota, bukan keuntungan pemegang saham.
“Soal monopoli, tidak benar. Modal kami dari simpanan anggota sesuai UU 5/1999,” pungkasnya. (adm/fdl)










