Home / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:39 WIB

FSPTI–KSPI Kukar Siapkan Program Jangka Menengah dan Panjang, Fokus Penyesuaian Upah dan Perlindungan Usia Kerja Buruh

Pelantikan pengurus DPC dan PUK FSPTI–KSPI Kukar (Latif/Eksposisi)

Pelantikan pengurus DPC dan PUK FSPTI–KSPI Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI–KSPI) Kabupaten Kutai Kartanegara ((Kukar) menyiapkan sejumlah program kerja jangka menengah dan jangka panjang untuk memperkuat perlindungan serta kesejahteraan buruh transportasi.

Sekretaris DPC FSPTI–KSPI Kukar, La Hidi menjelaskan bahwa salah satu fokus utama program jangka menengah adalah mendorong penyesuaian upah buruh agar selaras dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

“Untuk jangka menengah, kami mendorong agar upah pekerja transportasi disesuaikan dengan kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain soal upah, FSPTI–KSPI juga menaruh perhatian pada aturan batas usia kerja buruh pelabuhan dan pekerja di atas kapal. Selama ini, ketentuan usia kerja maksimal dibatasi hingga 55 tahun. Namun, seiring adanya regulasi baru yang memperbolehkan usia kerja hingga 65 tahun, pihaknya mendorong penyesuaian aturan di lapangan.

Baca Juga :  Perusahaan Jerman dan PT MHU Jajaki Kolaborasi Teknologi Pertambangan

“Ke depan kami memperjuangkan agar batas usia kerja yang sebelumnya hanya sampai 55 tahun dapat disesuaikan dengan aturan terbaru yang memperbolehkan hingga usia 65 tahun,” jelasnya.

Menurut La Hidi, penyesuaian tersebut penting agar pekerja yang masih produktif tetap memiliki kesempatan kerja dan penghasilan, terutama di sektor transportasi yang membutuhkan tenaga berpengalaman.

Baca Juga :  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Sedangkan untuk program jangka panjang, FSPTI–KSPI Kukar berupaya memperjuangkan adanya skema perlindungan atau kompensasi bagi pekerja yang telah melewati usia kerja produktif.

“Bagi pekerja yang sudah melewati usia kerja, kami mendorong adanya semacam kompensasi untuk masa depan mereka, termasuk bagi anak-anak dan keluarganya,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh program tersebut merupakan bagian dari komitmen FSPTI–KSPI dalam memastikan keberlanjutan kesejahteraan buruh transportasi, tidak hanya saat masih aktif bekerja, tetapi juga setelah memasuki usia lanjut.

“Harapannya, kehadiran serikat pekerja benar-benar memberi dampak nyata bagi kehidupan buruh dan keluarganya,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Tegaskan Bahwa Seharusnya Seluruh Wilayah di Kaltim Sudah Teraliri Listrik

Bisnis

Pemkab Kukar Pastikan Stok Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Aman Jelang Lebaran

Advertorial

Program Padat Karya Produktif Distransnaker Dilaksanakan di Kelurahan Maluhu

Bisnis

Bupati Kukar Ancam Ganti Manajemen BUMD Tak Sehat

Ekonomi

Dukung Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal, Bupati Kukar Lepas Peserta Pelatihan Welder SMAW 4G

Bisnis

Lewat Program PPM, MHU Bangun Kantor Desa Sungai Payang Ilir untuk Perkuat Layanan Warga

Bisnis

Perpanjangan HGU Tahap II, Pemkab Kukar Kawal Kompensasi Plasma Lewat Koperasi Desa

Bisnis

Pemkab Kukar Dorong Hilirisasi Tanaman Lokal Bernilai Tinggi