Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bupati Kukar Hormati Proses Hukum Terkait Penggeledahan Disdikbud oleh Kejati Kaltim, Minta Penyelesaian Temuan BPK Tetap Diberi Ruang

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, pada Senin (6/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Aulia saat dimintai tanggapan mengenai penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim. Ia mengaku telah menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai kegiatan penyidikan tersebut sejak Senin sore.

Aulia menegaskan, pemerintah daerah mendukung seluruh langkah yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, setelah suatu persoalan masuk ke ranah hukum, proses penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang.

“Sore kemarin saya dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar bahwa telah terjadi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya kita sebagai aparatur pemerintah mendukung semua upaya-upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum,” ujarnya saat ditemui, pada Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  BPS Kukar Sedang Melakukan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Masyarakat

Meski demikian, Aulia berharap pemerintah daerah tetap diberikan kesempatan untuk menuntaskan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya terhadap temuan Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, pemerintah daerah masih memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan proses pengembalian atas temuan tersebut.

“Untuk yang tahun 2025 kami masih meminta berikanlah kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu menyelesaikan 60 hari proses pengembalian. Kalau dalam jangka waktu itu memang tidak terselesaikan, barulah diambil langkah-langkah berikutnya,” katanya.

Aulia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidikan Kejati Kaltim mencakup rentang waktu 2020 hingga 2025. Sementara itu, pemerintah daerah hingga kini masih berfokus pada penyelesaian temuan yang menjadi kewenangannya pada Tahun Anggaran 2025.

Pihaknya belum memperoleh informasi secara rinci mengenai dugaan yang berkaitan dengan periode sebelum 2025. Karena itu, Pemkab Kukar akan meminta laporan lebih lengkap dari Kepala Disdikbud untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Dorong Pemprov Utamakan Masyarakat Lokal Dalam Pelibatan Pembangunan IKN

“Yang disampaikan kepada kami, kegiatan ini dimulai dari tahun 2020 sampai 2025. Memang yang menjadi kewenangan kami untuk pengembalian hari ini masih di tahun 2025. Untuk tahun 2024 ke bawah kami juga belum terlalu mengetahui dan nanti segera kami minta pelaporan yang lebih detail dari Kepala Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Aulia turut menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran insentif guru non-PNS pada awal 2025. Menurutnya, pemerintah sengaja menunda penyaluran sementara waktu karena harus melakukan penataan regulasi, rekonsiliasi data penerima, serta menindaklanjuti peringatan dari BPK agar proses pembayaran dilakukan secara tepat sasaran.

“Memang terkesan kami menunda pembayaran hak teman-teman guru non-PNS, tetapi alhamdulillah hasilnya kita menjadi lebih rigid dalam melaksanakan eksekusi pembayaran,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Yakini Kehadiran Smelter Nikel Berdampak Positif Terhadap Pendapatan Daerah

Pemerintah

Bupati Kukar Pastikan Program RTKU Terbaik Siap Dijalankan, Regulasi dan Skema Pengelolaan Dirapikan

Advertorial

LKBH dan Sekretariat Korpri Kutim Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan

Advertorial

Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran Disahkan, Anggota DPRD Kutim Ungkap Permasalahan Lainnya

Advertorial

Program Kukar Berkah Andalan Edi Damansyah Membawa Dampak Positif Bagi Kukar

Advertorial

Wakil Ketua I DPRD Kaltim Menyebut Persiapan PEDA XI KTNA di Kubar Mencapai 90 Persen

Advertorial

Akhirnya Warga Desa Pengadan di Kutim Akan Menikmati Air Bersih Berkat Pemkab

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Kendaraan Operasional Pengangkut Sampah Bagi 11 Desa di Kecamatan Marangkayu