Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bupati Kukar Hormati Proses Hukum Terkait Penggeledahan Disdikbud oleh Kejati Kaltim, Minta Penyelesaian Temuan BPK Tetap Diberi Ruang

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, pada Senin (6/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Aulia saat dimintai tanggapan mengenai penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim. Ia mengaku telah menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai kegiatan penyidikan tersebut sejak Senin sore.

Aulia menegaskan, pemerintah daerah mendukung seluruh langkah yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, setelah suatu persoalan masuk ke ranah hukum, proses penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang.

“Sore kemarin saya dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar bahwa telah terjadi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya kita sebagai aparatur pemerintah mendukung semua upaya-upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum,” ujarnya saat ditemui, pada Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  DPMD Kutim Dukung Upaya Penurunan Emisi Karbon Melalui Program FCPF-CF

Meski demikian, Aulia berharap pemerintah daerah tetap diberikan kesempatan untuk menuntaskan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya terhadap temuan Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, pemerintah daerah masih memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan proses pengembalian atas temuan tersebut.

“Untuk yang tahun 2025 kami masih meminta berikanlah kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu menyelesaikan 60 hari proses pengembalian. Kalau dalam jangka waktu itu memang tidak terselesaikan, barulah diambil langkah-langkah berikutnya,” katanya.

Aulia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidikan Kejati Kaltim mencakup rentang waktu 2020 hingga 2025. Sementara itu, pemerintah daerah hingga kini masih berfokus pada penyelesaian temuan yang menjadi kewenangannya pada Tahun Anggaran 2025.

Pihaknya belum memperoleh informasi secara rinci mengenai dugaan yang berkaitan dengan periode sebelum 2025. Karena itu, Pemkab Kukar akan meminta laporan lebih lengkap dari Kepala Disdikbud untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.

Baca Juga :  Peringatan Hari Ibu ke-97, Pemkab Kukar Ajak Perempuan Terus Berdaya

“Yang disampaikan kepada kami, kegiatan ini dimulai dari tahun 2020 sampai 2025. Memang yang menjadi kewenangan kami untuk pengembalian hari ini masih di tahun 2025. Untuk tahun 2024 ke bawah kami juga belum terlalu mengetahui dan nanti segera kami minta pelaporan yang lebih detail dari Kepala Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Aulia turut menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran insentif guru non-PNS pada awal 2025. Menurutnya, pemerintah sengaja menunda penyaluran sementara waktu karena harus melakukan penataan regulasi, rekonsiliasi data penerima, serta menindaklanjuti peringatan dari BPK agar proses pembayaran dilakukan secara tepat sasaran.

“Memang terkesan kami menunda pembayaran hak teman-teman guru non-PNS, tetapi alhamdulillah hasilnya kita menjadi lebih rigid dalam melaksanakan eksekusi pembayaran,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Semua Pihak Terlibat Mencegah Perundungan di Sekolah

Pemerintah

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkab Kukar Menggelar Anugerah Pemuda dan Olahraga

Advertorial

KPU Kukar Luncurkan Tahapan Pilkada 2024, Maskot Pun Diperkenalkan ke Publik

Advertorial

Hari Santri Nasional 2025 di Kukar Dirangkai Prosesi Beseprah, Simbol Kebersamaan dan Kesederhanaan Santri

Advertorial

Pemkab Kukar Hadiri Rapat Kerja Daerah Terkait Percepatan Penurunan Stunting

Ekonomi

Bupati Kukar Ungkap Utang Daerah Rp820 Miliar di Bankaltimtara Telah Dilunasi

Infrastruktur

Pemkab Kukar Dorong Sinergi dengan PLN Melakukan Intervensi Penguatan Listrik di 9 Desa

Advertorial

Pemkab Kukar akan Menetapkan Kawasan Cagar Budaya di Titik Nol Melalui Perbup