Home / Pemerintah / Politik

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:23 WIB

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar Walk Out Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2027

Suasana Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kukar (Latif/Eksposisi)

Suasana Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memilih tidak mengikuti atau walk out saat Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang III DPRD Kukar dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, pada Selasa (28/7/2026).

Keputusan tersebut menuai perhatian karena Fraksi PDI Perjuangan merupakan salah satu fraksi terbesar di DPRD Kukar.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Andi Faisal, menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah daerah, melainkan upaya untuk memperdalam pembahasan dokumen KUA-PPAS sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Menurutnya, pembahasan APBD 2027 membutuhkan kehati-hatian mengingat kondisi fiskal daerah yang diperkirakan cukup berat. Karena itu, fraksinya memilih terlebih dahulu melakukan konsolidasi internal agar dapat memberikan masukan yang lebih matang kepada pemerintah daerah.

“2027 itu pelik sekali. Jadi kita lebih baik pelan, tidak tergesa-gesa, tapi hasilnya luar biasa. Ada beberapa agenda besar, termasuk keterkaitan masalah pegawai dan lain-lain yang ingin kita carikan solusi terbaik,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak mengaitkan langkah walk out tersebut dengan sikap politik Fraksi PDI Perjuangan terhadap Pemkab Kukar. Menurutnya, fraksi tetap mendukung jalannya pemerintahan maupun program prioritas daerah.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Program Gratispol Difokuskan untuk Mahasiswa Baru

“Hanya saja untuk tahun 2027, dengan kondisi fiskal yang mepet dan keuangan yang belum stabil, kami ingin mendesain ulang beberapa hal untuk kemudian kami komunikasikan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Andi Faisal mengungkapkan dokumen KUA-PPAS baru diterima fraksinya pada hari pelaksanaan paripurna. Oleh sebab itu, materi tersebut masih harus dikaji bersama tim ahli, internal fraksi, serta Ketua DPC PDI Perjuangan sebelum menentukan sikap terhadap substansi dokumen.

Ia mengaku belum dapat menyampaikan bagian mana yang dinilai belum sinkron karena proses pembahasan masih berlangsung. Menurutnya, seluruh masukan dari tim ahli dan internal fraksi akan dihimpun sebelum disampaikan sebagai usulan kepada pemerintah daerah.

“Tim ahli juga sedang mengoreksi, ada beberapa hal yang memang perlu didiskusikan, terutama dengan Ketua DPC. Yang pasti, Insyaallah dalam waktu dekat kita akan menyelesaikan pembahasan KUA 2027,” ucapnya.

Menanggapi langkah Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyatakan bahwa setiap fraksi memiliki hak politik untuk menentukan sikap, termasuk memilih walk out dalam forum paripurna. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi di lembaga legislatif.

Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan agenda penyampaian KUA-PPAS telah dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan secara hukum memenuhi syarat untuk dilaksanakan.

Baca Juga :  Bupati Pimpin Pengambilan Sumpah Janji Ratusan ASN dan Penyerahan SK Puluhan PPPK

Ia menjelaskan, kelanjutan paripurna akan bergantung pada terpenuhi atau tidaknya kuorum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu sah-sah saja, namanya fraksi tentu punya sikap. Tetapi agenda ini sudah terjadwalkan jauh-jauh hari melalui rapat Banmus. Kalau selama itu kuorum dan memenuhi syarat, paripurna tetap bisa berjalan,” jelasnya.

Sebagai pimpinan DPRD sekaligus anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Yani mengaku harus bersikap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif. Ia mengatakan keputusan mengenai keberlanjutan rapat akan mempertimbangkan aturan tata tertib serta hasil komunikasi dengan seluruh unsur pimpinan dan fraksi.

Ahmad Yani mengingatkan bahwa penyampaian KUA-PPAS memiliki batas waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni paling lambat pada bulan Juli. Jika melewati tenggat tersebut, proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 berpotensi mengalami keterlambatan.

“Kalau penyampaiannya melewati Juli, artinya terlambat. DPRD membutuhkan waktu untuk membahas KUA-PPAS. Bagaimana kita mau membahas kalau dokumennya saja belum disampaikan melalui paripurna. Karena itu kami akan berkomunikasi dengan Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua DPC agar pembahasannya bisa segera berjalan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Program 50 Juta Untuk RT Dianggap Membantu Pembangunan dan Manfaatnya Dirasakan Masyarakat

Advertorial

Pemkab Kutim Menggelar Bimtek Pengelolaan Aset Desa dan Penggunaan SIPADES 3.0

Advertorial

Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kukar, DPRD Kaltim Berkomitmen Memperkuat Sinergi Antarlembaga

Hukum - Kriminal

Korps Brimob Polri Anugerahkan Gelar Warga Kehormatan kepada Edi Damansyah

Advertorial

Jalan Penghubung Desa Beloro – Tanjung Harapan Akan Mulus Pada Akhir Tahun 2023

Advertorial

Festival dan Pasar Rakyat Loa Janan Sukses Digelar, Dispar Kukar Harapkan Kekraf di Kecamatan Lain Termotivasi

Advertorial

Program Prioritas Pemkab Kukar DIlakukan di Kecamatan Muara Badak, Camat Syukuri Kepemimpinan Edi-Rendi

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Desak Perbaikan Dua Titik Akses Kerusakan Jalan yang Dianggap Akses Vital