Home / Pemerintah / Politik

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:23 WIB

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar Walk Out Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2027

Suasana Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kukar (Latif/Eksposisi)

Suasana Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memilih tidak mengikuti atau walk out saat Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang III DPRD Kukar dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, pada Selasa (28/7/2026).

Keputusan tersebut menuai perhatian karena Fraksi PDI Perjuangan merupakan salah satu fraksi terbesar di DPRD Kukar.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Andi Faisal, menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah daerah, melainkan upaya untuk memperdalam pembahasan dokumen KUA-PPAS sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Menurutnya, pembahasan APBD 2027 membutuhkan kehati-hatian mengingat kondisi fiskal daerah yang diperkirakan cukup berat. Karena itu, fraksinya memilih terlebih dahulu melakukan konsolidasi internal agar dapat memberikan masukan yang lebih matang kepada pemerintah daerah.

“2027 itu pelik sekali. Jadi kita lebih baik pelan, tidak tergesa-gesa, tapi hasilnya luar biasa. Ada beberapa agenda besar, termasuk keterkaitan masalah pegawai dan lain-lain yang ingin kita carikan solusi terbaik,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak mengaitkan langkah walk out tersebut dengan sikap politik Fraksi PDI Perjuangan terhadap Pemkab Kukar. Menurutnya, fraksi tetap mendukung jalannya pemerintahan maupun program prioritas daerah.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Dorong Pengesahan Perda Pengarusutamaan Gender

“Hanya saja untuk tahun 2027, dengan kondisi fiskal yang mepet dan keuangan yang belum stabil, kami ingin mendesain ulang beberapa hal untuk kemudian kami komunikasikan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Andi Faisal mengungkapkan dokumen KUA-PPAS baru diterima fraksinya pada hari pelaksanaan paripurna. Oleh sebab itu, materi tersebut masih harus dikaji bersama tim ahli, internal fraksi, serta Ketua DPC PDI Perjuangan sebelum menentukan sikap terhadap substansi dokumen.

Ia mengaku belum dapat menyampaikan bagian mana yang dinilai belum sinkron karena proses pembahasan masih berlangsung. Menurutnya, seluruh masukan dari tim ahli dan internal fraksi akan dihimpun sebelum disampaikan sebagai usulan kepada pemerintah daerah.

“Tim ahli juga sedang mengoreksi, ada beberapa hal yang memang perlu didiskusikan, terutama dengan Ketua DPC. Yang pasti, Insyaallah dalam waktu dekat kita akan menyelesaikan pembahasan KUA 2027,” ucapnya.

Menanggapi langkah Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyatakan bahwa setiap fraksi memiliki hak politik untuk menentukan sikap, termasuk memilih walk out dalam forum paripurna. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi di lembaga legislatif.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Finalisasi Pinjaman Perbankan untuk Penyelesaian Utang kepada Pihak Ketiga Sebesar Rp820 Miliar

Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan agenda penyampaian KUA-PPAS telah dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan secara hukum memenuhi syarat untuk dilaksanakan.

Ia menjelaskan, kelanjutan paripurna akan bergantung pada terpenuhi atau tidaknya kuorum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu sah-sah saja, namanya fraksi tentu punya sikap. Tetapi agenda ini sudah terjadwalkan jauh-jauh hari melalui rapat Banmus. Kalau selama itu kuorum dan memenuhi syarat, paripurna tetap bisa berjalan,” jelasnya.

Sebagai pimpinan DPRD sekaligus anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Yani mengaku harus bersikap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif. Ia mengatakan keputusan mengenai keberlanjutan rapat akan mempertimbangkan aturan tata tertib serta hasil komunikasi dengan seluruh unsur pimpinan dan fraksi.

Ahmad Yani mengingatkan bahwa penyampaian KUA-PPAS memiliki batas waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni paling lambat pada bulan Juli. Jika melewati tenggat tersebut, proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 berpotensi mengalami keterlambatan.

“Kalau penyampaiannya melewati Juli, artinya terlambat. DPRD membutuhkan waktu untuk membahas KUA-PPAS. Bagaimana kita mau membahas kalau dokumennya saja belum disampaikan melalui paripurna. Karena itu kami akan berkomunikasi dengan Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua DPC agar pembahasannya bisa segera berjalan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Kukar Ingin Kawasan Pertanian Menggunakan Konsep Mekanisasi Penuh

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Sayangkan Pemadaman Listrik Berjam-jam di Kaltim

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Hadiri Pelantikan Pengurus BKMM DMI Kukar Periode 2023-2027

Pemerintah

Bupati Kukar Serahkan Alsintan kepada Petani Tenggarong Seberang

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ingatkan Pentingnya Tugas Dewan Dalam Mengontrol Pemerintah

Advertorial

Program Etam Sejahtera dan Siap Kerja Sukses Dukung Misi Bupati Kukar Dalam Pemerataan Lapangan Kerja

Advertorial

Peringatan Hari Pahlawan, Ketua DPRD Kaltim IKuti Upacara dan Tabur Bunga di TMP Kesuma Bangsa

Advertorial

Pesta Adat Erau 2024 Resmi Dibuka, Ratusan Penari Massal Meriahkan Ceremony