KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan mendorong pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian terkait penyaluran dana kurang salur yang masih menjadi hak Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kukar. Kepastian tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan anggaran secara lebih pasti.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pemerintah pusat telah mengakui adanya kewajiban pembayaran dana kurang salur kepada Pemkab Kukar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dari total sekitar Rp3 triliun dana yang menjadi hak daerah, sekitar Rp600 miliar merupakan dana lebih salur, sehingga masih tersisa kurang lebih Rp2,4 triliun yang belum diterima.
“Kalau dihitung, dari sekitar Rp3 triliun itu memang sudah dibayarkan sekitar Rp600 miliar. Berarti masih ada kurang lebih Rp2,4 triliun yang menjadi hak Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar, pada Selasa (28/07/2026).ujar Ahmad Yani beberapa waktu yang lalu.
Meski telah diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat, Ahmad Yani menjelaskan dana tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam penganggaran daerah karena masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menjadi dasar penyaluran.
Menurutnya, keberadaan PMK saja belum cukup untuk memasukkan dana tersebut ke dalam APBD. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum melalui KMK agar proses penganggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“PMK sudah terbit dan pemerintah pusat sudah mengakui bahwa itu merupakan utang kepada pemerintah kabupaten. Tetapi kami masih belum bisa menganggarkannya kalau KMK-nya belum dikeluarkan,” katanya.
Karena itu, DPRD Kukar berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Keuangan untuk memperoleh kepastian mengenai waktu penyaluran sisa dana tersebut.
Salah satu hal yang ingin dipastikan adalah apakah dana kurang salur itu dapat direalisasikan melalui Perubahan APBD Tahun 2026 atau baru dapat disalurkan pada APBD Tahun 2027.
“Kami meminta kepastian kepada Kementerian Keuangan apakah dana itu bisa disalurkan pada perubahan APBD tahun 2026 atau baru di tahun 2027. Sebagai pimpinan DPRD, tentu kami akan mengejar itu dan berkonsultasi langsung ke Kementerian supaya ada kepastian terkait dana sekitar Rp2,4 triliun tersebut,” pungkasnya. (ltf/fdl)








